Juni 2, 2026
frdt

Situasi RDP (Rapat Dengar Pendapat) digelar di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (11/4/22).

Advertisements

JABARBANTEN.id | Kabupaten Tangerang – DPRD Kabupaten Tangerang, keluarkan ultimatum keras kepada PT SMS Steel yang dinilai tidak mempunyai ittikad baik.

Pasalnya, perusahaan yang bergerak di industri logam ini dianggap sering berbuat ulah.

Hal tersebut berawal dari upaya penghadangan Sidak rombongan Komisi II DPRD, bersama Aparatur pemerintah setempat atas kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan 9 pekerja terluka beberapa waktu lalu.

Hal itu berlanjut, hingga mangkirnya pihak menejemen yang hanya mengutus 2 Kuasa hukum saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD, belum lama ini. Para Legislator pun bereaksi keras. Berikut paparannya, :

Ketua Komisi II DPRD, Nasrullah Jamaludin.

Ketua Komisi II, Nasrullah Jamaludin mengungkapkan :

“Kita aja datang Anggota Dewannya. kenapa PT SMS ini, Kita undang malah orang lain yang disuruh ?

Tidak menghargai sekali, kepada kita selaku lembaga Negara!

Walaupun itu dalam bentuk PMA, tetep Perusahaan berdiri dan beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Jalannya lewat mana dieee, kalo merasa perusahaan PMA Jalan lewat mana, Jalan lewat ruas jalan Kabupaten yang dilewati. Kenapa saya ngomel soal jalan itu !

Masa kita lembaga Negara di Kab. Tangerang tidak dianggap sama sekali.

“Kalo tadi dikatakan masalahnya SOP, Coba sekelas PMA tidak sesuai SOP semua!!!,” ungkapnya, saat RDP berlangsung.

Tasrifin, Anggota DPRD Fraksi PAN mengatakan :

“Kejadian Kecelakaan sudah 2 kali berturut – turut. Versi BPJS, 2020 (8 Juli 2020 juga itu ada 3 orang meninggal). Saat ini, 9 Korban luka bakar.

Ini bukti, sekaligus indicator bahwa, sebagaimana yang sudah disampaikan Disnaker Provinsi serta DLHK, dan Nampak lah terang bahwa PT SMS tidak patut melanjutkan operasionalnya,” jelasnya.

Selanjutnya, ulasan Yaya Amsori asal Fraksi Demokrat menuturkan,:

Baca Juga  Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Sutomo Menjalin Keakraban Antar Siswa dan Dosen

“Soal data Pekerja, Provinsi ada 450 Pekerja. Disnaker ada 400. Pengacara ada 300 lebih. Bapak Kuasa Hukum bawa data tidak ?
Bapak Seorang Advokat, seharusnya Bapak bawa data datang kesini.
Dan seharusnya, bapak punya data yang benar,” tegasnya.

Ahyani Fraksi PPP memaparkan, :

“Kita sudah mendengar tadi masukan dari Disnaker kab-Prov – DLHK, semuanya serba melanggar.

Kita hanya tinggal meminta data kongkritnya pihak perusahaan.

Kalo memang mereka tidak bisa membuktikan apa yang disampaikan oleh Disnaker itu, salah.

Ya kita juga punya hak untuk membuat suatu rekomendasi.

“Apakah yang dimaksud Rekomendasi. Rekomendasi dalam bentuk tutup sementara, sampai seluruh persyaratannya dipenuhi,” paparnya.

Ketua DPRD, Kholid Ismail menerangkan,:

“Silahkan berusaha, silahkan. Tapi yang jelas harus patuh pada aturan.

Dan sebelum PT SMS ini melakukan kegiatan, ada yang disebut izin lingkungan yang harusnya ditaati.

“Jadi mohon maaf, klo ada kejadian kita ingin tahu. Karena kewajiban kami adalah memproteksi keselamatan Pekerja, warga – warga kita,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum PT SMS Steel, Kurais dan Yunus memaparkan penjelasan secara bergantian.

Kurais mengatakan, :

“Kami hadir disini adalah untuk mewakili perusahaan.

Kita tetap melaksanakan tugas kita sebagai penerima kuasa yaitu,: untuk menyampaikan klarifikasi kecelakaan kerja.

Adapun hal – hal lain kita tidak bisa menyampaikan yang lebih,” terangnya.

Yunus melanjutkan,:

“Yang jelas pada prinsipnya, kita sudah sampaikan tadi di forum (RDP_red).

Pertama, atas Nama Kuasa hukum yang mewakili Direks.
PT SMS Stee Berittikad baik menyampaikan permohonan maaf.

Adapun persoalan – persoalan lain yang dianggap sebagai polemik yang mungkin terjadi salah penafsiran
Atau bagaimanapun itu.

Ya bagi kami selaku kuasa hukum, menyampaikan permohonan maaf. Itu yang menjadi pesan dari Direksi,” ungkapnya. (Iqbal)

Baca Juga  Restorasi Mangrove Melalui Eco-Education dan Eco-Tourism, PT Indah Kiat Tbk (IKPP) Tangerang Tanam Mangrove Bersama Pelajar SWA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *