Categories: Uncategorized

5 Orang Begal Ojol di Panongan Dibekuk Polisi, 4 Masih Diburu

Advertisements

JABARBANTEN.id | Kabupaten Tangerang – Kelompok begal yang sempat melakukan aksinya di kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, yang menyasar seorang kurir ojol akhirnya dibekuk Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten.

Kelompok pencuri kendaraan bermotor, dengan perannya masing-masing yang melancarkan aksinya menggunakan kekerasan itu, berhasil diringkus di beberapa tempat berbeda.

Dimana dalam penangkapan tersebut, 2 diantaranya harus disertai dengn letusan timah panas, karena pelaku yang tidak kooperatif.

“Yang kita amankan ada 5 pelaku, yaitu masing-masing mempunyai peran. Pelaku memang tidak terorganisir, jadi kita menangkap 5 pelaku ini di masing-masing beda tempat” ungkap Kapolsek Panongan, Iptu Syamsul saat konferensi pers, di Mapolsek Panongan, Selasa (1/11/22).

Para pelaku yang ditangkap diantaranya berinisial DAI yang berperan membacok korban hingga tidak berdaya, YP sebagai eksekutor, AA berperan membawa kabur motor korban, ADS berperan mengawasi kondisi jalan dan skema pelarian serta DM selaku penadah.

Sementara proses pencarian masih dilakukan, terhadap 4 pelaku lain yang masih DPO.

Dalam penangkapan terhadap penadah DM sendiri, yang ternyata berada di wilayah Cinangka, Polsek Panongan bekerjasama dengan Polsek Cinangka, polres Cilegon.

“Kami bekerjasama dengan Polsek Cinangka, Polres Cilegon, Polda Banten dalam penangkapan DM” terang Iptu Syamsul.

Ia menuturkan, setelah dilakukannya penangkapan terhadap kelima tersangka, aparat kepolisian pun melakukan pengembangan, hingga didapatkan barang bukti berupa 12 unit motor dan sebilah celurit berwarna kuning.

“Barang bukti yang kita amankan ada 12 unit kendaraan speda motor dan sebuah celurit warna kuning. Barang bukti berhasil kita amankan, setelah dilakukan pengembangan yang kita laksanakan dari para pelaku” tuturnya.

Para pelaku pencurian dengan kekerasan itu, terancam 12 tahun mendekam dibalik jeruji besi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

“Pasal yang kita terapkan yaitu pasal 365 KUHP, yaitu pasal pencurian disertai kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara” tegas Iptu Syamsul.

Kapolsek Panongan itu pun menghimbau, agar masyarakat selalu berhati-hati dan tidak bepergian pada jam-jam rawan, apalagi bila hal tersebut tidak terlalu penting. (Aditya)

admin

Recent Posts

Joni Sampaikan Maaf ke Warga Merak Tangerang Atas Penutup Jalan Untuk Hajatan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Joni mewakili keluarga sahibul hajat secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada…

2 hari ago

Wujud Syukur Perusahaan, PT Samudera Banten Jaya Gelar Kurban Bersama Tokoh dan Warga Sekitar

Jabarbanten.id | LEBAK – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Samudera Banten…

6 hari ago

Rayakan Idul Adha 2026, SPPG Lebak Muara Ciujung Barat Distribusikan Dua Sapi Bagi Warga dan Karyawan

Jabarbanten.id | LEBAK – Di hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Satuan Pelayanan Pemenuhan…

6 hari ago

Permudah Aspirasi Warga, Pemkab Lebak Optimalkan Kanal Aduan Digital ‘Lebak RUHAY’

Jabarbanten.id | LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, menampung aspirasi masyarakat melalui program…

2 minggu ago

Jakarta-Banten Bersatu: Lahan Ciangir 95 Hektar Akan Disulap Jadi Pusat Pertanian hingga Pemukiman

Jabarbanten.id | JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi…

2 minggu ago

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

2 bulan ago