JABARBANTEN.id | Lebak – Maraknya dampak dari limbah yang dibuang ke laut, kali ini limbah diduga datang dari perusahaan tambak udang yang ada di sekitar pesisir perairan Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam.
Limbah tambak ini dituding jadi penyebab nelayan setempat kena dampaknya, karena hasil tangkapan ikan mereka menurun. Hal itu disinyalir akibat adanya perusahaan penangkaran udang, yang membuang limbah ke perairan laut lepas.
RN (30) nelayan Binuangen, menceritakan berbagai dampak yang dirasakan akibat limbah tambak udang. Salah satu dampaknya adalah, berkurangnya hasil mata pencaharian para nelayan.
“Sebelum ada tambak udang, pernah mendapatkan hasil tangkapan ikan yang banyak, dengan keuntungan Rp. 2 juta, dalam satu malam. Akan tetapi, saat ini penghasilan dari tangkapan ikannya sering tidak menentu, bahkan pernah tidak mendapatkan hasil sama sekali,” ungkapnya, kepada Jabar Banten.id, Minggu (18/12/2022).
Lebih lanjut RN menceritakan, bahwa pernah satu malam mendapatkan 2 hingga 3 juta, dengan tangkapan ikan layur dan lain-lain.
Tapi itu dulu, sebelum ada tambak udang di area pesisir Binuangen. Kalau sekarang jangankan 1 juta, untuk mengembalikan biaya akomodasi operasional saja sangat sulit.
“Kami berharap pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tambak udang itu. Aktivitas perusahaan sudah merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan kami. Jika tetap dibiarkan, beberapa tahun lagi kami para nelayan akan kehilangan mata pencaharian,” Lanjutnya.
Sementara itu, aktivis Lebak Selatan menduga, keberadaan tambak ini menyalahi aturan beroperasinya usaha budidaya tambak di pesisir pantai Lebak Selatan seperti Kecamatan Wanasalam, Malingping, Cihara dan kecamatan Cikeusik Pandeglang Provinsi Banten.
Dikatakan Hasan, perusahaan tambak udang tersebut tidak sesuai dengan penerapan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Kami menduga pengusaha tambak udang yang berada di Pesisir Pantai Binuangen Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, tidak mengindahkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” tandasnya.
Lanjut Hasan, para pengusaha tambak udang harus patuh dan mengikuti peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, seperti Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Kep.28/MEN/2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang di tambak.
Perlu diketahui, bahwa perusahaan juga mengabaikan Permen KKP No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya dan masih banyak peraturan yang mereka abaikan.
“Kalo kita lihat bahwa perusahaan melakukan penyerobotan sempadan pantai, ini jelas tidak bisa dibiarkan dan menyalahi aturan dan pemerintah daerah harusnya sudah menutup para pengusaha tambak udang ini. Kami juga menduga bahwa perusahaan tidak melakukan pengolahan limbah dengan baik di dalam perusahaan, nyatanya nelayan banyak yang mengeluh sekarang karena tangkapan ikannya suda mulai menurun akibat ikan pada ketengah, yang pastinya biaya operasionalnya juga bertambah.” Ungkapnya
Hasan juga berharap pemerintah harus mengusut tuntas keberadaan tambak ini, mulai dari pelanggan penyerobotan sempadan pantai hingga pembuangan limbah ke laut.
‘Hasil investigasi kami di lapangan, nyatanya nelayan belum pernah dilibatkan oleh perusahaan untuk musyawarah” katanya.
Perusahaan tambak juga harus membuat analisis lingkungan yang kita kenal dengan istilah Amdal, itu dilakukan harus bersama nelayan, akademisi, DKP, DLHK dan lainnya.
“Kalo perusahaan tidak melakukannya, berarti ijin lingkungan perusahaan diragukan. Pemerintah harus segera membuat langkah penutupan total” Tegasnya. ( K,san)
Jabarbanten.id | Serang - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah meyakini pemerintah kabupaten dan…
Serang | Jabarbanten.id - Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Semester II dan Refleksi Akhir Tahun 2025…
Tangerang | Jabarbanten.id - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu…
Jabarbanten.id | Tangerang - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan,…
JabarBanten.id | Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga Sumber Daya Air…
Jabatbanten.id/Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia…