Categories: Uncategorized

4 WNA Berbuat Onar Dalam Kondisi Mabuk, 2 Diantaranya Miliki Dokumen Imigrasi Palsu

Advertisements

JABARBANTEN.id | Kota Tangerang – Empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya, diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, karena berbuat onar dalam kondisi mabuk setelah melakukan pesta Minuman Keras (Miras).

Keempatnya diamankan, setelah didapati laporan keonaran yang ditimbulkan oleh WNA asal Kenya tersebut, tepatnya di lingkungan tempat tinggalnya di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, pada 30 Januari 2023 lalu.

Diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, petugas yang mendapatkan informasi langsung terjun ke lokasi.

“Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung cek ke lokasi, dan benar tengah terjadi keributan,” katanya, Selasa (21/2/23).

Tejo mengungkapkan, aparat kepolisian dilibatkan saat keempat WNA tersebut diamankan, karena tindakan tidak kooperatif. Bahkan keempatnya tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian, dan 2 diantaranya berinisial DMM dan PPM kedapatan memiliki data diri palsu dokumen keimigrasian.

“Saat mau diamankan, mereka tidak kooperatif, makanya, kami dibantu juga oleh petugas kepolisian dan akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya.

Dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten itu, mereka memalsukan data diri, dengan mengganti tahun kelahiran, padahal DMM dan PPM ini sudah masuk daftar cekal masuk ke Indonesia dengan kasus sebelumnya pemalsuan dokumen.

Berdasarkan penyelidikan petugas, keempat warga negara yang tinggal kurang dari satu tahun di kawasan Tangerang ini, menggunakan modus sebagai pelaku jastip atau jasa titip.

“Pas masuk ke Indonesia mereka modusnya hendak melakukan jual beli barang, seperti pakaian dan makanan yang akan di jual belikan ke negaranya. Mereka datang bersamaan ke Indonesia pada tanggal 21 November 2022,” ungkapnya.

Saat ini, keempat WNA asal Kenya tersebut berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang dan akan dilakukan proses deportasi, sesuai aturan setelah melanggar pasal 123 huruf a dan b, lalu pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. (adt)

admin

Recent Posts

Difasilitasi Pemprov Banten, Tangerang Raya Dukung Penguatan Bank Banten

Jabarbanten.id | Serang - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah meyakini pemerintah kabupaten dan…

3 minggu ago

Sukses Kendalikan Capaian Target, Rutan Tangerang Peroleh Penghargaan Akhir Tahun

Serang | Jabarbanten.id - Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Semester II dan Refleksi Akhir Tahun 2025…

3 minggu ago

Perempuan Berdaya dan Berkarya, Rutan Tangerang Peringati Hari Ibu ke-97

Tangerang | Jabarbanten.id - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu…

3 minggu ago

Pastikan Bangunan Majelis Ta’lim, Kepala DTRB Dampingi Bupati Tangerang Tinjau ke Lokasi

Jabarbanten.id | Tangerang - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan,…

2 bulan ago

24 Ruas Jalan di 18 Kecamatan Kabupaten Tangerang Diperbaiki DBMSDA

JabarBanten.id | Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga Sumber Daya Air…

2 bulan ago

Kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Banten

    Jabatbanten.id/Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia…

3 bulan ago