Categories: Uncategorized

Pemkab Tangerang Gagal Urusi Persoalan Sampah

Advertisements

JABARBANTEN.id | Tangerang – Persoalan penumpukan sampah di beberapa wilayah kabupaten Tangerang tak kunjung menemukan solusi. Hal ini dapat dilihat dari menumpuknya sampah, di beberapa titik yang bahkan merupakan pinggiran ruas jalan utama Kabupaten Tangerang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pun dinilai gagal, dalam penanganan persoalan sampah yang merupakan masalah krusial itu.

Hal tersebut diungkapkan Haris Mansyur, salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang, yang merasa tidak puas dengan kinerja Pemkab Tangerang.

Ia bahkan menyebutkan, Pemkab Tangerang tidak serius, karena tidak memiliki grand design dan program yang jelas untuk penanganan sampah di wilayahnya.

“Sampai saat ini, saya melihat program-program yang diluncurkan Pemkab Tangerang, untuk mengelola sampah tidak ada yang berhasil,” kata Haris Mansyur, Minggu (26/2/2023).

Menurutnya, persoalan penumpukan sampah di beberapa titik di wilayah kabupaten Tangerang, sudah menjadi persoalan yang menghantui masyarakat.

Ia juga menyoroti keterbatasan jumlah armada pengangkut sampah, yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan sampah.

“Dengan jumlah armada sebanyak 213 unit, dalam per hari, DLHK Kabupaten Tangerang, hanya mampu mengangkut sampah sekitar 1.200 M/ton. Sedangkan,  kuota sampah di Kabupaten Tangerang dalam per hari mencapai ribuan ton, ” terang Haris.

Bahkan katanya, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah yang tidak sebanding dengan biaya operasional yang dikeluarkan oleh DLHK untuk mengelola sampah di daerah tersebut, menjadi sebuah persoalan sendiri bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Retribusi dari sektor persampahan hanya menyumbang sekitar Rp. 4,2 Miliar per tahun. Menurut hitungan kami, dalam satu rit pengangkutan sampah mereka hanya menyetor Rp. 210.000, dan jelas itu tidak sebanding dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan DLHK, ” tandasnya.

Ia pun berpendapat, Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menghadapi persoalan yang tak kunjung usai ini, sebaiknya segera membuat peraturan yang mengatur pengelolaan sampah secara jelas dan komprehensif.

“Guna mengoptimalkan PAD dari sektor retribusi sampah, Pemkab bisa melibatkan Ketua RT dan RW dalam pemungutan retribusi, ” pungkasnya. (adt)

admin

Recent Posts

Joni Sampaikan Maaf ke Warga Merak Tangerang Atas Penutup Jalan Untuk Hajatan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Joni mewakili keluarga sahibul hajat secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada…

2 hari ago

Wujud Syukur Perusahaan, PT Samudera Banten Jaya Gelar Kurban Bersama Tokoh dan Warga Sekitar

Jabarbanten.id | LEBAK – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Samudera Banten…

6 hari ago

Rayakan Idul Adha 2026, SPPG Lebak Muara Ciujung Barat Distribusikan Dua Sapi Bagi Warga dan Karyawan

Jabarbanten.id | LEBAK – Di hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Satuan Pelayanan Pemenuhan…

6 hari ago

Permudah Aspirasi Warga, Pemkab Lebak Optimalkan Kanal Aduan Digital ‘Lebak RUHAY’

Jabarbanten.id | LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, menampung aspirasi masyarakat melalui program…

2 minggu ago

Jakarta-Banten Bersatu: Lahan Ciangir 95 Hektar Akan Disulap Jadi Pusat Pertanian hingga Pemukiman

Jabarbanten.id | JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi…

2 minggu ago

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

2 bulan ago