Categories: Jabar Banten

Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten Mulai mengusut kasus dugaan pencemaran privasi hingga penistaan dalam tulisan

Advertisements

 

 

 

 

 

 

 

 

Jabar banten. Id

Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten Mulai mengusut kasus dugaan pencemaran privasi hingga penistaan dalam tulisan, yang melibatkan empat media di Wilayah Provinsi Banten, Kamis 26 Oktober 2023.

Korban seorang wanita bernama Vivi Apriani, warga Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Korban tidak hanya dicemarkan nama baiknya, karena pemberitaan yang tidak sesuai kebenarannya, hingga kini masih trauma atas tuduhan yang disiarkan melalui laman digital tersebut.

“Kasusnya masih tahap klarifikasi. Kita minta keterangan korban, pelapor, juga saksi saki lain, termasuk ahli. Baru kita juga klarifikasi para terlapor. Kita juga akan usut mungkin sumber berita, narasumbernya. Kita juga sudah koordinasi dengan dewan pers,” kata petugas di Krimsus Polda Banten.

Kepada media, Vivi mengatakan bahwa sejak pemberitaan muncul, empat media tersebut tidak mengindahkan norma norma dan kaidah jurnalistik dan wartawan. Tidak pernah ada konfirmasi, bahkan isi tulisan mengada ada. Karena dianggap tidak profesional dalam melaksanakan kerja jurnalistik, terutama tidak uji informasi (verifikasi, klarifikasi, konfirmasi), tidak berimbang dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Menurut Vivi awalnya pihaknya masih menghormati profesi jurnalistik dan peran media pers, maka Vivi mengadu ke Dewan Pers, dan sudah di keluarkan rekomendasi putusan dewan pers atas pemberitaan empat media tersebut. Vivi mengadukan berita yang tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang diberitakan. Selain dirinya berita itu juga mempengaruhi psikologis anak-anaknya, dan keluarga besar.

Bukan hanya saya yang tersiksa, tapi anak anak saya apalagi yang wanita. Dan isi putusannya sama dengan pemikiran kami. Bahwa berita berita di empat media itu banyak melanggar hukum pers, dan UU Per no 40 Tahun 1999. Empat media itu adalah kabarmudabanten.com, Postnewtv.id, anekafakta.com dan star7tv.com,” kata Vivi, dalam acara podcast lugas TV, Kamis 26 Oktober 2023.

Berlinang airmata, Vivi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Dewan Pers, Polda Banten dan juga keluarga besar atas support dan dukungan, sehingga hari ini dirinya memenuhi panggilan Polda Banten untuk diminta keterangan. “Alhamdulillah kasus saya sudah masuk ke Polda Banten, dan hari ini saya di mintain keterangan,” Kata Vivi.

Sekali lagi, kami berterimakasih kepada Dewan Pers yang merespon atas aduan saya, sehingga mengeluarkan rekomendasi, saya juga terimakasih kepada Polda Banten dan saya percaya keadilan akan terkuak, dimana hancurnya fisikis saya terutama anak saya,” ujanya.

Vivi juga berharap kasusnya cepat selesai, dan dia mendapat keadilan atas ulah oknum oknum yang tidak bertanggung jawab atas ulah lnya. “Harapan saya semoga kasus ini cepat selesai. Dan pihak pihak yang sudah merugikan dan mencemarkan nama baik saya segera dihukum, mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai aturan undang undang yang berlaku. Saya juga terimakasih kepada keluarga besar saya, yang selalu support saya, terutama om saya, kebetulan beliau wartawan juga,” kata Vivi.

Untuk diketahui kasus itu kini mulai ditangani Penyidik Krimsus Polda Banten. Korban sudah diminta klarifikasi untuk meminta keterangan dengan panggilan surat nomor B/610/X/RES.2.5./2023//Ditreskrimsus Polda Banten. Korban juga membawa surat rekomendasi dari Dewan Pers dengan nomor 1051/DP/K/VIII/2023, Perihal penilaian dan Rekomendasi. Selain terancam pasal pidana KUHP, UU ITE, empat media tersebut terancam denda Rp500 juta.

admin

Recent Posts

Joni Sampaikan Maaf ke Warga Merak Tangerang Atas Penutup Jalan Untuk Hajatan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Joni mewakili keluarga sahibul hajat secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada…

2 hari ago

Wujud Syukur Perusahaan, PT Samudera Banten Jaya Gelar Kurban Bersama Tokoh dan Warga Sekitar

Jabarbanten.id | LEBAK – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Samudera Banten…

6 hari ago

Rayakan Idul Adha 2026, SPPG Lebak Muara Ciujung Barat Distribusikan Dua Sapi Bagi Warga dan Karyawan

Jabarbanten.id | LEBAK – Di hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Satuan Pelayanan Pemenuhan…

6 hari ago

Permudah Aspirasi Warga, Pemkab Lebak Optimalkan Kanal Aduan Digital ‘Lebak RUHAY’

Jabarbanten.id | LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, menampung aspirasi masyarakat melalui program…

2 minggu ago

Jakarta-Banten Bersatu: Lahan Ciangir 95 Hektar Akan Disulap Jadi Pusat Pertanian hingga Pemukiman

Jabarbanten.id | JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi…

2 minggu ago

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

2 bulan ago