
Jabarbanten.id/Lebak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) setempat menggratiskan segala jenis pelayanan dikantor tersebut. Kebijakan yang diambil pemkab itu mulai berlaku terhitung tanggal 02 Januari 2024.
Dikatakan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar, pihaknya saat ini menggratiskan sejumlah pelayan kepada masyarakat semisal pelayanan kesehatan hewan, pelayanan klinik hewan kesayangan, pelayanan laboratorium kesehatan hewan, penerbitan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan penerbitan surat keterangan kesehatan produk hewan (SKKPH).
“Kini sejumlah pelayanan di Disnakeswan Lebak kita gratiskan. Jadi masyarakat tidak dikenakan biaya untuk memeriksa kesehatan hewan, tinggal datang saja,” kata Rahmat Yuniar kepada wartawan, Rabu (03/01/2024).
Kata Rahmat, meski begitu, ada pelayanan yang masih dikenakan biaya, seperti pelayanan pemotongan hewan di UPTD Rumah Pemotongan Hewan(RPH) dan penjualan ternak milik UPTD pembibitan.
Menurut Kepala Dinas, dibebaskannya biaya pelayan kesehatan hewan, pelayanan klinik hewan itu dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta Implementasi undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dan pemerintah daerah, peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, serta peraturan daerah Kabupaten Lebak nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Semua pelayanan kita gratiskan kecuali pemotongan hewan di UPTD RPH dan penjualan ternak milik UPTD pembibitan,” tukas Rahmat.
Rahmat mengajak kepada masyarakat untuk memaksimalkan kebijakan penggratisan layanan di Disnakeswan. Dan tidak usah ragu ragu untuk membawa hewan ternaknya untuk diberikan pelayanan kesehatan hewan dan klinik hewan kesayangan, hal itu dikarenakan, penggratisan tersebut semata mata untuk memberikan pelayanan yang paripurna kepada masyarakat di bidang kesehatan hewan.
“Silahkan datang ke kantor Disnakeswan. Bawa hewan hewan kesayangan untuk diperiksa kesehatannya, kita gratiskan kok,” ajak Rahmat.
Hendra, warga Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, pemilik hewan peliharaan jenis kucing mengaku senang dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Tentu saja penggratisan pelayanan kesehatan hewan itu akan lebih meringankan beban masyarakat yang memiliki hewan peliharaan.
“Kita bersyukur karena saat ini kita tinggal datang saja ke kantor Disnakeswan untuk memeriksa kesehatan hewan peliharaan,” kata Hendra. (JB)