
Jabarbanten.id-Kab.Tangerang – Sangat memprihatinkan dan miris jalan Raya Serang penghubung antara jalan utama Provinsi dan Tangerang kondisinya rusak parah berlubang dan pecah-pecah.
Setelah awak media Jabarbanten.id membuktikan datang langsung ke lokasi ternyata benar adanya pecahnya jalan tersebut dalam nya sekitaran 20cm, Sampai 25cm, Lokasi tersebut tepatnya di depan Full Bus Arimbi di KM 28 Kampung Ciapus RT.003/001 Desa Cangkudu Kecamatan Minggu,25/02/2024.

Korban kecelakaan akibat jalan rusak ternyata bisa menuntut pemerintah selaku penyelenggara jalan. Hal itu telah tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu yang bertanggung jawab untuk perbaikan jalan desa adalah pemerintah, baik itu pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, maupun pemerintah pusat.
Bapak Maryadi Chadut menerangkan kejadian tersebut,tiap hari banyak makan korban diantaranya terjatuh dan terpental karena kedalaman lubang tersebut ,apalagi kalau pengendara membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi apalagi lokasi ini jalur cepat.
“Tiap hari kadang ada saja korban terjatuh dan terpental karenda ada lobang yang pecah-pecah,ya karena tidak tahu saat menggunakan kecepatan tinggi tiba-tiba ada lobang dan spontan jatuh” Tegasnya Maryadi.
Di kesempatan lain, warga setempat yang diwakili tokoh masyarakat Bapak Kardi Santoso,meminta kepada pihak Pemerintah Daerah setempat agar segera mengambil tindakan biar tidak ada lagi korban kecelakaan.
“Tolong di utamakan perbaikan jalan karena jalan lintas utama penghubung jalan Raya Serang dan Tangerang, biar tidak ada lagi kejadian kecelakaan di jalur tersebut” Ungkapnya.
Redaksi (wendi/Dewa)