April 19, 2026
IMG-20240313-WA0046
Caption Poto : Asda l Pemkab Lebak, Alkadri
Advertisements

Jabarbanten.id-Lebak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, telah mengalokasikan anggaran hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada November 2024 mendatang.

Asda I Pemkab Lebak, Alkadri mengatakan, anggaran yang telah ditetapkan oleh Pemkab Lebak untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 sebesar Rp 70 miliar.

“Anggaran hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 sudah siap dan sudah ditetapkan Rp 70 miliar dan siap dipakai sesuai kebutuhannya,” kata Alkadri, kepada wartawan, Rabu (13/03/2024).

Anggaran hibah sebesar Rp 70 miliar untuk Pilkada kata Al Kadri, diberikan kepada dua lembaga penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu.

“Rp 50 miliar untuk KPU dan Bawaslu Rp 20 miliar,” ujarnya.

Penetapan anggaran hibah Pilkada 2024 dilakukan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Lebak dengan KPU dan Bawaslu, pada Oktober 2023 lalu.

“Saat ini sebagian anggaran dari Pemkab Lebak ke penyelenggaraan Pilkada sudah disalurkan. Pencairan anggarannya bertahap, sesuai pengajuan kebutuhan dari KPU atau Bawaslu,” papar dia.

Deni Wahyudin, Komisioner KPU Lebak menyatakan, tahapan sosialisasi Pilkada Lebak akan dilakukan dalam waktu dekat yakni bulan April yang diawali pembentukan badan ad hoc.

“Untuk pendaftaran pemantau Pemilu atau Pilkada, saat ini sudah dibuka pendaftarannya,” ucap Deni.

(Ajat)

Baca Juga  Pasar Agro Mubazir, Aktivis : Pemkab Dinilai Lemah Pemanfaatan Aset Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *