Jabarbanten.id-Kab.Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil Menangkap tersangka Andi alias Apeng Seorang pelaku penipuan jual beli kain Dengan menggunakan cek kosong Senilai Rp1,1 miliar lebih di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri dan Kasubnit Ipda Yuandhika Kresna, Senin, 18 Maret 2024, Saat menangkap pelaku penipu jual beli kain, Andi Alias Apeng di Kabupaten Bitung, Sulawesi Utara.
Tersangka berhasil diringkus tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang usai melarikan diri ke daerah Bitung, Sulawesi Utara.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin menjelaskn, Peristiwa penipuan tersebut di lakukan Tersangka terhadap PT Kamajaya Busana.
Pada 27 September 2023, Bicara Arief, Tersangka bertransaksi dengan PT Kamajaya Busana untuk pembelian kain Sebanyak 39.535,87 kilogram dengan Total nilai transaksi sebesar Rp1,1 Miliar lebih.
“Kemudian tersangka Andi alias Apeng membayar menggunakan Cek Mundur Bank BCA tanggal 29 Desember 2023 sebesar dua ratus juta rupiah, Bank BCA tanggal 30 Desember 2023 Sebesar dua ratus juta rupiah dan Cek Bank Mandiri tanggal 29 Desember 2023 sebesar Tujuh ratus juta rupiah serta Untuk sisa sebesar Rp. 7.804.360 akan di Transfer oleh tersangka,” terang Kompol Arief, Rabu, 27 Maret 2024.
Tapi, pihak PT Kamajaya Busana akan melakukan pencairan cek tersebut sesuai tanggal yang tertera, yaitu 29 Desember 2023 dan 30 Desember 2023 Dii Bank BCA dan Mandiri, ternyata tidak Dapat di cairkan, karena tidak ada saldo Dalam rekening tersebut.Korban kemudian melaporkan kasus Penipuan tersebut ke Polresta Tangerang.
Usai menerima laporan, lanjut Arief, Pihak nya langsung melakukan Penyelidikan, kemudian mendapatkan Informasi, tersangka melarikan diri ke Daerah Bitung, Sulawesi Utara.
Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri dan Kasubnit Ipda Yuandhika Kresna, Senin, 18 Maret 2024, terbang ke Kabupaten Bitung tersebut. Tidak membutuhkan Waktu lama, tersangka berhasil di Tangkap.
Kami melakukan penyelidikan mengenai Keberadaan pelaku. Setelah mendapat kan informasi, kemudian team Mendatangi Lokasi pelaku berada,” Tandas Iptu Surya.
Saat penangkapan tersebut, lanjut Surya, tersangka sedang bersama istri dan dua Anak nya yang di bawa dari Jakarta.
Tersangka melarikan diri bersama Keluarga nya,” Ungkap nya
Kemudian, tersangka digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut dan Mempertanggung jawabkan perbuatan nya.
(Hasan)
