Categories: Kabupaten Tangerang

Bawaslu Putuskan Okta Kumala Dewi Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran

Advertisements

Jabarbanten.id-Kab.Tangerang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang memutuskan Okta Kumala Dewi, Caleg DPR RI nomor urut 3 dari Partai Amanat Nasional, tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam Pemilu 2024 lalu.

Hal tersebut diputuskan dalam persidangan kelima yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Tangerang, pada Jum’at 29 Maret 2024.

Dimana seperti diketahui, laporan yang dilayangkan ke Bawaslu adalah dugaan terkait penggelembungan suara dengan pelapor yang juga masih dari partai PAN, yakni M.Rizal, Caleg DPR RI.

Dalam laporannya ke Bawaslu, M. Rizal menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh Caleg di internal partainya yaitu terlapor Okta Kumala Dewi (OKD).

Sidang tersebut berlangsung Kantor di Bawaslu Kabupaten Tangerang, Banten terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang berdasarkan nomor Register: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024, dengan agenda pembacaan putusan, terhadap dugaan pelanggaran administrasi di lakukan terlapor.

Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan putusan bahwa terlapor 1 (OKD) tidak terbukti secara sah melakukan apa yang dituduhkan oleh M.Rizal sebagai pelapor.

“Berdasarkan kesimpulan, memutuskan, dan menyatakan terlapor (Okta) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ulumudin, Majelis Pemeriksa di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang.

 

Berdasarkan penilaian Majelis Pemeriksa, M. Rizal sebagai pelapor tidak mampu menunjukkan dan membuktikan setidak tidaknya menjelaskan, bagaimana dan seperti apa para terlapor melakukan pelanggaran.

 

Termasuk tata cara, prosedur atau mekanisme sehingga terjadi penggelembungan suara saat rapat pleno perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tingkat kecamatan di Pasar Kemis sebagai lokasi yang dilaporkan, juga tidak dapat dibuktikan.

 

“Majelis pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan. Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum. Bawaslu Memutuskan tidak terbukti secara sah & meyakinkan tuduhan pelapor,” papar Majelis Pemeriksa yang juga merupakan komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang ini menekankan.

Redaksi (Adit)

Editor: One

admin

Recent Posts

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

7 hari ago

UPTD PJJ Tangerang Gerak Cepat Lakukan Perbaikan Jembatan di Teluknaga

Jabarbanten.id | TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang…

2 minggu ago

Fraksi Golkar Apresiasi LKPJ Bupati Tangerang 2025 namun Tekankan Evaluasi OPD

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto (Bimo) mengapresiasi kinerja keuangan…

3 minggu ago

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Hadapi Dampak Geopolitik Global

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Moh. Rano Alfath Tekankan Ketahanan Nasional di Tengah Krisis Global dalam Sosialisasi Empat Pilar

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Bupati Maesyal Gelar Safari Ramadan dan Buka Bersama Warga Desa Pasir Ampo Kresek ‎

Jabarbanten.id | Tangerang -- Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid didampingi Camat Kresek, Eka Fathussidki mengadakan…

2 bulan ago