Jabarbanten.id-Jakarta – DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna.
Rapat paripurna itu digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis (28/3/2024). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Pada rapat tersebut, Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.
Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Puan kepada peserta sidang.
“Setuju,” jawab peserta sidang yang hadir, Kamis (28/3/2024).
Diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
(HSN)
Jabarbanten.id | TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus berkomitmen…
JabarBanten.id/Kab.Tangerang - Perumahan Griya Sutra Belaraja RT 04/03 Desa Telaga Sari Kecamatan Belaraja Kabupaten Tangerang,…
Jabarbanten.id | CILACAP -- Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi transformasi kawasan Pemasyarakatan…
Jabarbanten.id | LEBAK -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menggelar penandatanganan komitmen bersama Sistem Penerimaan…
Jabarbanten.id | TANGERANG -- Sebuah gudang paralon di kawasan Cikupamas, Kabupaten Tangerang, dilahap si jago…
Jabarbanten.id | TANGERANG -- Semangat dan optimisme mewarnai pembukaan KD PERTIWI Cup 1 di Stadion…