
Jabarbanten.id-Lampung Utara – Kegaduhan yang terjadi tanggal 5 September 2024 di yayasan praba desa trimodadi kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara kemarin masih penuh misteri.
Sejumlah awak media yang mendatangi yayasan tersebut tidak mendapatkan informasi yang jelas karena seluruh pengurus yayasan dan pembina bungkam “no komen” tidak ada yang mau memberikan tanggapan dan konfirmasinya.Sabtu.(08/09/2024)
Aktivitas di SMA dan di SMK praba menjadi fakum terhenti tidak ada kegiatan belajar dan mengajar para siswa dan siswi berkeliaran liyar di luar ruang kelas tanpa ada guru dan kepala sekolah.
Nampak yang hadir dan berada di lingkungan yayasan pada saat itu ada ketua pembina bhabinkamtibmas desa trimodadi Babinsa kepala desa trimodadi camat Abung Selatan dan para pengurus yayasan praba yang baru.
namun mereka tidak bisa kendalikan situasi tersebut sehingga para siswa dan siswi terpaksa dipulangkan tanpa ada kegiatan belajardan mengajar pada hari itu.
Di lain hari awak media meminta konfirmasi kepada penasehat hukum yayasan peraba dari LBH awalindo Lampung Utara bapak SAMSI EkA PUTRS,.SH.
Penasehat hukum menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pembina itu sudah sesuai dengan peraturan atau akta notaris nomor 9 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa masa jabatan pengurus yayasan praba berakhir di tahun 2022.
Namun sudah sampai dengan tahun 2024 sudah 2 tahun berlalu itu barulah dilakukan reshuffle penyegaran pengurus yang baru.
Hal ini terjadi karena sejak tahun 2022 itu sedang terjadi konflik internal keluarga.
“sehingga Pembina dan pengurus tidak terpikir untuk melakukan pergantian ataupun pengangkatan kembali pengurus yang baru.
Bahkan Pembina yayasan sudah pernah memasukkan aset yayasan itu di dalam gugatan gono gini untuk dimilikinya secara pribadi.”namun karena yayasan adalah harta terpisah maka tidak dapat dijadikan harta gono gini.
Pergantian pengurus yayasan yang dilakukan secara sepihak tanpa proses dan mekanisme yang benar maka tentu pergantian pengurus tersebut menjadi pergantian yang improsedural sehingga menimbulkan kekacauan yang akibatnya siswa siswi SMA dan SMK praba menjadi korbannya.
Lebih lanjut penasehat hukum menjelaskan bahwa dengan terjadinya kekacauan di yayasan peraba tersebut ini menunjukkan bahwa Pembina yayasan dan pengurus yang baru tidak mempunyai kemampuan untuk mengelola yayasan tersebut.” Ungkapnya
Padahal yayasan pendidikan praja muda Karana bhakti (YP-PERABA) yang sudah berkiprah puluhan tahun di dunia pendidikan.
Di tangan Pembina dan pengurus yang baru ini kali ini justru yayasan tersebut menjadi kacau balau dan terancam akan bubar.
Maka sudah selayaknya para stakeholder yayasan harus segera mengambil langkah penyelamatan agar nama baik yayasan dapat kembali pulih dan aktivitas sekolah dapat kembali normal seperti biasanya.
Pada tanggal 8 September 2024 awak media berhasil meminta konfirmasi kepada Pembina yayasan Drs Hi. Rubianto. Di lingkungan yayasan praba
Pembina yayasan menjelaskan bahwa dia hanya mengganti pengurus yayasan berdasarkan akta notaris nomor 9 tahun 2022 dan dia tidak mengganti ataupun memberhentikan kepala sekolah.
“Sehingga Pembina yayasan sendiri merasa bingung mengapa sekolahan menjadi kacau dan gaduh pada saat ini.
Di tempat dan waktu yang terpisah masih di lingkungan yayasan praba
Usai menghadiri rapat koordinasi antara pengurus yayasan yang baru dan pihak sekolah SMA dan SMK praba kepala sekolah SMK Adita Permadi, SE. Menjelaskan kepada awak media bahwasanya apa yang dilakukan oleh pembina ini adalah sesuatu yang ngawur sebab selama Bpk. Drs, Hi Rubianto menjabat sebagai Pembina tidak pernah ada rapat ataupun berkoordinasi Dengan para pengurus yayasan dan pihak sekolah sehingga dia tidak mengetahui bahwa saya adalah sekretaris pengurus yayasan yang ditugaskan untuk menjadi kepala sekolah sementara.
Sebelum pihak yayasan mendapatkan sosok kepala sekolah yang memenuhi syarat dan berkompeten.
Kalau saya diberhentikan selaku pengurus yayasan maka tugas dan fungsi saya yang diperbantukan di sekolah SMK tentu secara include juga ikut.” Tutupnya.
Red/MLK