Jabar-Banten.id-Bogor – Pihak kepolisian diminta turun untuk menyikapi dugaan adanya implikasi subsidi gas di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selasa (8/10/2024)
Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran dan pantauan langsung di lapangan, diduga bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi.
Di sebutkan oleh beberapa orang, bahwa gas tersebut milik Jipen dan Asep kancil sebagai koordinator.

Hal ini berawal saat awak media melihat sebuah kendaraan bak terbuka mengangkut gass berwarna pink.
“Punya bang Jipen kordinator bang asep kancil” kata supir yang enggan disebutkan namanya” ujar sopir tersebut.
Untuk diketahui bersama bahwa atas perbuatan, tersangka dapat dikenakan Pasal 55 Undang-undang republik Indonesia nomer 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi, sebagai mana telah diubah Pasal 40 angka 9 undang-undang republik Indonesia nomer 6 Tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, menjadi undang-undang junto pasal 55 ayat ke 1 KUA pidana dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 6 Miliar (Enam puluh miliyar rupiah).
Selain itu petugas kepolisian diminta untuk lebih intens dan menyikapi hal tersebut guna pencegahan kekurangan gas subsidi untuk masyarakat banyak.
(Tim)
