
Jabarbanten.id-Tangerang – Mendekati akhir tahun 2024 kegiatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tangerang sedang kejar tayang, terpantau awak media tim Media Center Jayanti ( MCJ), kegiatan proyek turap sudah hampir selesai namun tidak terpasang Papan Informasi Publik (KIP) dan juga diduga memakai bahan material batu kali bekas. Kamis (26/12/2024)
Sudah dua kali awak media tim Media Center Jayanti ( MCJ) melakukan investigasi kelokasi proyek pembangunan turap yang berlokasi di Kp.Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang – Banten, namun tidak pernah bertemu dengan mandor pelaksana proyek tersebut.
Warga masyarakat sekitar saat dikonfirmasi awak media tidak mengetahui proyek tersebut berasal dari mana.
Padahal sudah jelas, di dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disebutkan bahwa diantara elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang tebuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai peraturan undang-undangan.
Ditempat terpisah, Suandi suami dari kepala Desa Pasir Muncang (Jubaedah) saat dimintai keterangannya di kediaman nya menjelaskan dihadapkan awak media, kami juga tidak mengetahui proyek turap tersebut berasal dari mana karena pelaksana proyek atau pemborongnya tidak ada koordinasi dengan pemerintahan Desa Pasir Muncang, “Ujarnya
Bonai Supriyadi ketua Media Center Jayanti (MCJ) berpendapat, pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh uang negara seharusnya transparan memberikan informasi kepada masyarakat, menghabiskan anggaran berapa dan kegiatan proyek berasal dari mana sehingga publik atau masyarakat mengetahui, kalau seperti itu pembangunan infrastruktur diduga tanpa pengawasan pihak terkait dan diragukan kwalitas pembangunannya, dan akan merugikan negara, “Tegasnya.
Red/Henji