Jabarbanten.id-Kabupaten Tangerang – Pelaksanaan penanaman tiang wifi dan penarikan kabel oleh PT. Fiber Star kembali menuai sorotan. Berdasarkan pengakuan pekerja di lapangan, pekerjaan tersebut diduga tidak memenuhi standar kerja yang semestinya. Pertanyaan pun mencuat, apakah administrasi perizinannya sudah sesuai regulasi atau hanya sekadar formalitas belaka?
Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Proses penanaman tiang dilakukan tanpa panduan standar teknis yang jelas (k3). Kami hanya diberi arahan seadanya.” Kesaksian ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut mengabaikan profesionalisme dan keselamatan kerja.

Pekerjaan yang berlangsung di sejumlah wilayah di Tangerang ini juga dinilai mengabaikan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Para pekerja terlihat tidak mengenakan alat pelindung seperti helm, rompi reflektif, atau sarung tangan. Padahal, risiko kecelakaan sangat tinggi dalam aktivitas tersebut.
Ketua Dpd Ylpk Perari Zarkasih, yang biasa dipanggil Rizal, menyebutkan, “Dugaan pelanggaran ini serius. Jika benar, PT. Fiber Star tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga masyarakat sekitar.” Menurut Rizal, pelaksanaan proyek yang serampangan berpotensi menimbulkan bahaya jangka panjang, seperti tiang roboh atau kabel yang tidak tertata.
Administrasi perizinan pun menjadi sorotan utama. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Fiber Star belum memberikan klarifikasi terkait kelengkapan dokumen perizinan mereka.
Dugaan lemahnya pengawasan dijalan raya nasional wilayah Balaraja mengabaikan keselamatan pekerja, dinas yang bersangkutan dalam pekerjaan ini seharusnya ambil sikap tegas termasuk PUPR terhadap Pt. Fiber Star atas pelanggaran standar kerja, keselamatan, dan administrasi dalam proyek ini. Ini mencerminkan masalah serius dalam manajemen proyek infrastruktur, klarifikasi dan tindakan konkret sangat dinanti demi mencegah dampak yang lebih luas.
Apakah proyek ini telah mendapatkan persetujuan penuh dari pemerintah setempat atau ada celah yang dimanfaatkan Masyarakat di lokasi pengerjaan turut mengeluhkan dampak negatif dari proyek tersebut. Ketua Pac Ormas PPBNI (Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia) Satria Banten Mad Duof menyebut, “Penanaman tiang dilakukan sembarangan, mengganggu akses jalan, bahkan meninggalkan bekas lubang yang membahayakan pengguna jalan.”
Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana pengawasan dari pihak berwenang? Apakah mereka turut abai dalam memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai standar? Dugaan pembiaran ini menjadi indikasi lemahnya koordinasi antara pemerintah dan pihak swasta.
Dalam menyikapi dugaan pelanggaran ini, langkah tegas sangat dinanti. Pemerintah daerah dan instansi terkait wajib turun tangan, bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga menjamin keselamatan pekerja dan kenyamanan masyarakat. Jika tidak, proyek ini akan terus menjadi bom waktu yang mengancam.
Pelanggaran standar kerja, keselamatan, dan administrasi dalam proyek PT. Fiber Star mencerminkan masalah serius dalam manajemen proyek infrastruktur. Klarifikasi dan tindakan konkret sangat dinanti demi mencegah dampak yang lebih luas.
Red
