
Jabarbanten.id-Tangerang – Terkait pelayanan publik terhadap masyarakat yang umumnya melayani dengan sepenuh hati dan bijak, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dinilai tidak proaktif dan kurang sigap akan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Pasal nya, terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur berbagai aspek pelayanan kesehatan di Indonesia. UU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan melindungi masyarakat.
Wendi selaku Bendahara Umum LSM SIMBA Indonesia menjelaskan saat di loket pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, bahwa saya sudah lama ikut mengantri tapi petugas loket malah kurang sigap melayani.
“Saya sudah lama mengantri di tambah masuk jam istirahat juga dari jam 11:45 WIB sampai jam 13:07 WIB kurang lebih, masih belum ada juga yang masuk ketempat pelayanan, di saat saya tengok malah lagi rebutan makan durian kan lucu, sedangkan masyarakat yang menunggu mereka anggap apa? sedangkan sifat nya ada yang urgent atau pun non urgent,” Tutur Wendi.
Wendi juga mengatakan,sudah lewat jam istirahat juga kan, seharusnya petugas loket itu melihat antrian warga yang banyak segera di layani agar kualitas pelayanan dinas kesehatan ini bisa menjadi kepuasan bagi masyarakat bukan malah sebaliknya”Pungkasnya.
Seharusnya pelayanan merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal yang wajib diterapkan oleh Pemerintah Daerah. (Red/San)