April 28, 2025
61051943p
Advertisements

JB.id-Tangerang – Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN telah menyatakan dan mengakui bahwa pagar laut misterius di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang Banten sudah bersertifikat dengan status hak guna bangunan (HGB) total ada 263 bidang tanah di atas pagar laut.

 

Di tengah polemik pembongkaran pagar laut itu, publik dikejutkan dengan kabar bahwa kawasan yang dinaungi pagar laut tersebut telah berstatus hak guna bangunan bahkan hak milik.

 

Nusron Wahid mengatakan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penertiban sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Tangerang.

 

“Pihak-pihak yang terlibat atau terkait dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, manakala nanti terbukti diluar garis pantai dan manakala terbukti tidak compliance,manakala terbukti tidak sesuai prosedur dan tidak terbukti dengan aturan yang berlaku kami akan tindak lanjut. Ucap Nusron saat di wawancara konferensi pers.

 

Lanjut kata Nusron, kalau selama sertifikat itu belum usia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanannya terbukti secara faktual ada cacat material ada cat prosedural dan ada cacat hukum maka dapat kami batalkan tanpa harus proses perintah pengadilan,” tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN Nusron Wahid.

Red/San

Baca Juga  Danramil 05/Balaraja Hadiri Kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *