Juli 12, 2025
IMG-20250529-WA0025
Advertisements

Kab.Tangerang | Jabarbanten.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSM LSIM) resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan SDN Tobat 2 Kecamatan Balaraja, pada Rabu (28/5/2025) kemarin. Hal ini diungkapkan Suminta selaku ketua harian DPN LSM LSIM.

“permohonan klarifikasi dari Disdik Kabupaten Tangerang tersebut atas dasar, hasil temuan dan investigasi dilapangan bahwasanya SD Negeri Tobat 2 Kecamatan Balaraja diduga masih mempekerjakan Dua (2) tenaga pengajar yang masih berstatus honorer diluar ASN/P3K, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dengan masa kerja yang berbeda,” ujarnya Kepada Jabarbanten.id, Kamis (29/5/2025).

Ia juga mengatakan surat tersebut bernomor 240/DPN/LSM-LSIM/Peng/V/2025. Yang ditujukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Sekolah SD Negeri Tobat 2 Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

“Adapun kedua tenaga honorer tersebut belum tercatat di Dapodik selaku tenaga honorer, salah satu tenaga honorer berinisial (MPH) memegang Guru kelas satu dan baru berjalan tahun sebagai tenaga honorer, Sementara Inisial (M. F) belum genap satu tahun honor di Sekolah Dasar tersebut sebagai tenaga pengajar Olahraga”, Ucapnya.

Menurut Suminta, Mengacu Undang-Undang No 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas melarang instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk merekrut tenaga honorer baru.

“Aturan ini juga menetapkan sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya yang tetap melakukan pengangkatan honorer setelah ditetapkan perundang – undang tersebut,” tegas Ketua harian DPN LSM LSIM.

Lebih lanjut kata Suminta, Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi ketergantungan terhadap tenaga honorer dan mendorong transformasi tenaga kerja pemerintah ke arah yang lebih terstruktur dan profesional.

Baca Juga  Mayora Group Gelar Pelatihan Keterampilan Pangkas rambut Melalui Program CSR 

” Kebijakan yang diambil secara sepihak oleh Kepala Sekolah yang diduga tidak diketahui oleh pihak Disdik dan tanpa adanya sertifikasi dari Dapodik, maka terindikasi bahwa disekolah tersebut ada terjadi praktek KKN,” katanya.

Menurutnya, Pasal penyebabnya mengkaji dan menganalisa isi dari Undang-Undang yang sudah di tetapkan bahwa pemerintah pusat maupun daerah dilarang mengangkat tenaga honorer, maka bisa di simpulkan untuk membayar gajih kedua tenaga honorer tersebut menggunakan Dana Operasional Sekolah (BOS) yang juga diduga memanipulasi data penggunaan anggaran.

“Atas dugaan kasus ini, LSM – LSIM juga segera akan melayangkan surat ke Inspektorat untuk meminta agar bisa mengaudit penggunaan Dana Operasional Sekolah mulai tahun 2022 hingga 2025 yang sedang berjalan, dengan tujuan agar terciptanya transparansi dalam penggunaan anggaran”. Tegas Suminta. (JB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *