Jabarbanten.id/Indramayu – Publik penasaran terkait substansi pengaduan IR terhadap istrinya berinisial AN selaku anggota DPRD Kab. Indramayu kepada Dewan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu. “Yang diadukan IR ke BK DPRD Kabupaten Indramayu terhadap AN itu bukan urusan rumah tangga, namun soal pelanggaran kode etik anggota DPRD Kab. Indramayu bepergian bersama seorang laki-laki bukan muhrim di luar pulau sejak 7 September 2025 sampai 11 September 2025, dan di tanggal 19 September 2025 sampai 22 September 2025, “kata IR melalui Khalimi selaku Kuasa Hukumnya, 26/10/2025.
Seperti apa tingkah-polah AN, IR secara rinci balik tanya demikian, ” Apakah bepergian dengan teman laki-laki di luar pulau berhari-hari yang bukan muhrim dan bermesraan di depan umum diduga melakukan overspel (zina) tidak melanggar etika kedewanan yang terhormat?” lanjut Khalimi mengurai jawaban Ir.
Menurut Khalimi, apa yang disampaikan IR merupakan counter balik terhadap kuasa hukum AN yang beropini pengaduan ke BK DPRD Indramayu sebagai persoalan rumah tangga. “Saya tegaskan, bukan pengaduan soal rumah tangga. Kalau soal kisruh rumah tangga, sudah sama-sama akan dihadapi berproses bersidang di Pengadilan Agama Bekasi, bukan di Badan Kehormatan DPRD. Dugaan overspelnya, sudah dilaporkan dan berproses di Polda Aceh. Jadi kita lakukan sesuai domein institusi masing-masing,” terang Ketua DPC Peradi SAI Indramayu Raya.
Khalimi pun menyampaikan, hasil klarifikasi AN yang disampaikan Ketua BK DPRD Indramayu masih belum bernilai sama sekali selama belum mendapat keterangan sebaliknya dari IR sebagai pengadu sebelum sampai kesimpulan. “Klien kami akan menyampaikan keterangan yang mengejutkan sehingga jajaran BK DPRD dibuat terkesima untuk membuktikan aduan pelanggaran kode etik tidak sekadar opini,” kata Khalimi.
( Red )
