April 17, 2026
IMG-20220629-WA0024
Advertisements

JABARBANTEN.id | Kab.Tangerang – Kegaduhan promosi yang menyinggung unsur SARA oleh tempat hiburan malam (THM) Holywing Jakarta, beberapa waktu lalu, membuat gejolak sosial di Masyarakat.

Akibatnya, timbul reaksi amarah masyarakat di berbagai daerah. Termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, tak ketinggalan untuk ikut mengambil sikap.

Rabu (29/6/2022), melalui konfrensi pers oleh Sekertaris daerah (Sekda), Moch Maesyal Rasyid, Pemkab menyatakan resmi mencabut izin usaha tiga THM Holywings.

Lokasi tiga THM di wilayah Kabupaten Tangerang itu berada, Gading Serpong, Kawasan Lippo Karawaci, Kelapa Dua dan Qbig Pagedangan.

“Pak Bupati merintahkan kepada kami (Perangkat daerah_red) untuk menutup dan menyegel,” ungkapnya, di Gedung Bupati.

Sekda mengaku, dia banyak mendapat desakan dari berbagai kalangan dan tokoh masyarakat di wilayahnya.

Untuk itu pihaknya memastikan, melakukan penindakan terhadap THM Holywings atas perbuatan melawan hukum.

“Kita (Pemkab) tetap mengacu pada Perda Kabupaten Tangerang No 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” tegasnya.

Sekda menjelaskan, pihaknya menjerat THM Holywings dengan Pasal 2 ayat 1. Dimana terdapat klausul larangan berbuat gaduh, baik di sekitar tempat usaha maupun lainnya.

“Dilarang membuat keribuatan, keonaran sekitar tempat tinggal, usaha dan lainnya. membuat sesuatu yang mengganggu ketentraman orang lain,” bunyi Perda yang dikutip Sekda. (Iqbal)

Baca Juga  HNSI Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Administrasi Kelengkapan Kapal dan Alat Tangkap Nelayan di Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *