JABARBANTEN.id | Kabupaten Tangerang – Polresta Tangerang, untuk sementara waktu tidak akan melakukan tindakan penilangan terhadap para pelanggar lalu lintas.
Hal tersebut dilakukan, menyusul surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, terkait penindakan tilang yang difokuskan secara Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE).
Dikatakan Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, AKP Imade Artana, wilayah hukum Polresta Tangerang sendiri, belum menerapkan Sistem Tilang Elektronic, karena perangkat yang belum tersedia.
“Kalo di kita perangkatnya belum ada, belum terpasang, jadi tidak ada penindakan dengan penggunaan ETLE” kata Imade kepada awak media, Senin (31/102022).
Ia menegaskan, penindakan tilang secara manual pun tidak akan dilakukan, menyusul surat telegram dari Kapolri tersebut, yang memfokuskan pada tilang elektonic.
Namun dikatakannya, dengan tidak dilakukannya tindakan penilangan tidak serta merta membuat pelanggar lalu lintas terbebas.
Peneguran dan pemberian edukasi akan dilakukan, kepada pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.
“Apabila ada yg melakukan pelanggaran lalu lintas, kita edukasi,” ujar Made.
Hal tersebut, disebutkannya sejalan dengan apa yang diperintahkan Kapolri, agar penegak hukum lebih mengedepankan kegiatan positif dengan fokus pada kegiatan edukasi. (Aditya)
