April 17, 2026
IMG_20230116_113547_590
Advertisements

JABRBANTEN.id | Tangerang – Sebuah Hearing dilakukan antara perwakilan atlet difabel yang didampingi National Paralympic Committe Indonesia (NPCI), bersama Disporabudpar, BPKAD, Bappeda dan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (16/1/23).

Pada Hearing yang dilakukan di Gedung Wakil Rakyat Kabupaten Tangerang itu, NPCI bersama para atletnya meluapkan keluhan, terkait bonus yang akan didapatkan setelah berbagai prestasi yang mereka torehkan untuk Kabupaten Tangerang.

Terungkap bahwa terdapat perbedaan yang sangat besar, bonus yang akan diberikan kepada atlet Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) dengan yang diberikan kepada atlet NPCI.

Bahkan perbedaan tersebut mencapai setengah lebih rendah untuk atlet NPCI, dibandingkan dengan atlet KONI.

Berdasarkan informasi sendiri, peraih medali emas atlet KONI akan diberikan bonus senilai Rp. 30 juta, sementara peraih medali emas atlet NPCI hanya Rp. 15 juta.

Dimana diungkapkan salah satu atlet, seharusnya ada kesetaraan yang bisa disebut adil, sesuai dengan UU terkait bonus yang akan diberikan Pemkab Tangerang untuk para atlet, baik itu KONI ataupun NPCI.

“Menurut kami ini tidak adil menurut Undang-Undang. Sementara menurut Undang-Undang itu jelas harus sama yah” ungkap Yudi, Atlet difabel Cabang Olahraga Panahan, yang berhasil meraih medali emas pada kompetisi baru-baru ini, mewakili Kabupaten Tangerang, Senin (16/1/23).

Ia juga mempertanyakan, kenapa sampai ada perbedaan yang cukup besar, bahkan penurunan angka bonus yang akan diberikan.

“Karena kita Juara Umum seharusnya besar yah, 3 kali kita Juara Umum” katanya.

Hal tersebut pun ditegaskan oleh Ketua Umum NPCI Kabupaten Tangerang, Sri Rahayu. Bahkan menurutnya, seharusnya ada perhatian lebih besar bagi NPCI jika dilihat dari kondisi yang ada.

Dimana dikatakan Sri Rahayu, ada perbedaan besar antara atlet KONI dengan atlet NPCI dalam hal operasional, dimana setiap atlet difabel memerlukan official sebagai pendamping.

Baca Juga  Forum CSR dan Bank Banten Resmi Disengketakan

Ia berharap, agar para official yang bertugas mendampingi para atlet difabel juga diperhatikan kesejahteraannya, karena tanpa para official para atlet difabel tidak bisa beraktivitas.

“Pendamping itu tugasnya lebih berat, kami berharap ada perhatian khusus dari Pemerintah Daerah” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahyani, mengaku akan mengawal terkait apa yang dikeluhkan NPCI beserta atletnya pada Hearing tersebut.

Ia pun mengungkapkan, sudah seharusnya ada kesetaraan terkait dengan olah raga prestasi sesuai dengan Undang-undang.

“Undang-undang No 20 Tahun 2022 terkait Kesetaraan, bahwa dalam olah raga prestasi itu memang harus ada kesetaraan antara orang yang sempurna secara fisik dan orang yang disabilitas” tegasnya.

Terlebih katanya, NPCI ini sebagai juara umum. Seharusnya NPCI ini ada nilai Plusnya, kan sesuatu juga harus ada reward dan punishment. “Mustinya kalo ada prestasi itu ada reward nya, bukan justru malah dikurangi” cetusnya.

Ia pun menjelaskan, pihaknya akan kembali mengundang pihak-pihak terkait untuk proses selanjutnya. Dimana dijelaskannya dalam pemberian reward tersebut tentunya harus ada SK, dan tercantum bahwa pemberian bonus tersebut merupakan tahap pertama sebanyak 50% sesuai dengan kesimpulan hearing yang dilaksanakan Senin siang tadi.

“Kita tadi Komisi II minta, bahwa ini adalah tahap pertama 50% dulu, tahap kedua nya 50% lagi” tegasnya.

Dijelaskannya, karena APBD 2023 sendiri sudah diketuk palu. Maka akan dicantumkan pada APBD 2023 Perubahan. (adt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *