Categories: Uncategorized

Komnas HAM RI tinjau lokasi sengketa Pemagaran Pasar Cisoka Kab.Tangerang

Advertisements

 

Metropostnews.com/Kab.Tangerang – Polemik pemagaran Pasar Cisoka oleh Perusahaan Daerah Pasar Niaga kerta raharja (PD Pasar NKR) Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru.

Kemarin, Jum’at (1/4/2022) Rombongan Komnas HAM RI mendatangi lokasi pemagaran. Hal itu, untuk memastikan objek sengketa sekaligus mendalami persoalan seraya mendengarkan keinginan warga.

Koordinator Bidang Mediasi Komnas HAM RI, Asri Oktovianti Wahono menyampaikan, pihaknya turun ke lokasi untuk melakukan pra mediasi dengan melihat dan mengumpulkan bahan dan keterangan sebelum melakukan mediasi dengan para pihak pihak terkait.

“Hari ini, Komnas Ham RI melakukan kegiatan untuk tahapan mediasi. Yaitu, pra mediasi,” tegasnya.
Asri menjelaskan, pra mediasi pada prinsipnya sebagai upaya untuk mendalami permasalahan yang dialami warga. Setelah itu, akan maju ke tahap selanjutnya mediasi para pihak dengan kesepahaman antara pihak pengadu maupun ter adu (PD Pasar NKR – Pemkab Tangerang).

“Komnas HAM ingin memastikan duduk persoalan yang sebenarnya. Setelah itu agenda selanjutnya akan kami informasikan. hasil temuan di lapangan ini dan disampaikan langsung ke Komisioner (Pimpinan),” ujarnya.

Sementara, salah satu perwakilan warga yang akses usahanya ditutup mengapresiasi atas kedatangan Komnas HAM. Menurutnya, lembaga ini garda terdepan dalam membela kepentingan HAM khususnya atas masalah yang sedang dihadapinya dan pedagang lain yang terdampak.

“Beberapa upaya sudah kami lakukan, mulai demo sampai mendatangi kantor pusat Komnas HAM, semoga keadilan bisa kami dapatkan,” ujar H. Ato saat mendampingi rombongan Komnas HAM.

Sekedar informasi, sebelumnya Pemkab Tangerang diminta klarifikasi oleh Komnas Ham RI soal pemagaran akses keluar Pasar Cisoka arah Jalan Raya Cisoka – Adiya, Kabupaten Tangerang. Pemanggilan itu tertuang dalam surat bertanggal 3 Januari 2022.

Dalam surat bernomor 7/K/MD.00.00/I/2022 itu, Komnas HAM menjelaskan telah menerima pengaduan dari Aliansi Mahasiswa Tangerang Anti Penindasan dan Pemagaran Terhadap Usaha Rakyat sebagai penerima kuasa dari 38 waga dan pedagang di sekitar Pasar Cisoka.

Komnas HAM RI menyebut, Pemkab Tangerang dan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja telah memagar jalan depan rumah dan ruko milik 38 warga dan pedagang di sekitar akses keluar Pasar Cisoka arah jalan Raya Cisoka – Adiyasa.

Pemagaran ini membuat akses rumah dan ruko milik warga menjadi tertutup sehingga warga tidak dapat berjualan. Sedangkan ruko tersebut merupakan tempat warga berjualan sehari-hari sebagai satu-satunya mata pencaharian mereka. (Iqbal)

admin

Recent Posts

Resmi Dibuka! Pelatihan Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang Cetak Talenta Siap Kerja

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) secara resmi membuka…

1 hari ago

Proyek Tanpa Sosialisasi Picu Kericuhan, Warga Tuding Bina Marga Pakai Material Bekas

Jabarbanten.id | TANGERANG – Proyek pemeliharaan gorong-gorong oleh Dinas Bina Marga memicu kontroversi dan protes…

1 hari ago

Perkuat Akses Keadilan, Wabup Intan Apresiasi Pembentukan Posbakum di Seluruh Desa se-Tigaraksa

Jabarbanten.id | TANGERANG – Pemerintah Kecamatan Tigaraksa resmi memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di…

2 hari ago

Joni Sampaikan Maaf ke Warga Merak Tangerang Atas Penutup Jalan Untuk Hajatan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Joni mewakili keluarga sahibul hajat secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada…

6 hari ago

Wujud Syukur Perusahaan, PT Samudera Banten Jaya Gelar Kurban Bersama Tokoh dan Warga Sekitar

Jabarbanten.id | LEBAK – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Samudera Banten…

1 minggu ago

Rayakan Idul Adha 2026, SPPG Lebak Muara Ciujung Barat Distribusikan Dua Sapi Bagi Warga dan Karyawan

Jabarbanten.id | LEBAK – Di hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Satuan Pelayanan Pemenuhan…

1 minggu ago