Situasi RDP antara DPRD - Pemerintah dan PT SMS Steel yang tanpa dihadiri menejemen perusahaan, Senin (11/4/2022).
JABARBANTEN.id | Kabupaten Tangerang – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Kompak, sebut PT SMS Steel (Perusahaan) tidak koperatif.
hal itu, soal transparansi penyelesaian kasus kecelakaan kerja, yang menimpa pekerja di perusahaan hingga mengalami luka parah, beberapa waktu lalu.
Selain itu, disebabkan tidak adanya satu pun perwakilan dari pihak menejemen, yang menghadiri rapat dengar pendapat (RDP), di Kantor DPRD Puspemkab Tigaraksa, Senin (11/4/2022).
Perusahaan, hanya mengutus 2 Kuasa Hukumnya atas nama Kurais, dan Yunus.
Ketua Komisi II DPRD, Nasrullah Jamaludin menyayangkan atas ketidakhadiran menejemen.
Sebab, dia beserta Anggota DPRD yang lainnya ingin mendengar paparan komprehensif (lengkap) soal perusahaan.
Hal tersebut disebabkan, kecelakaan kerja yang mengakibatkan luka serius di PT SMS Steel terjadi bukan hanya terjadi kali ini saja. Namun, kecelakaan kerja juga pernah terjadi sebelumnya.
Selain itu, adanya upaya penghadangan oleh Perusahaan saat Sidak rombongan DPRD – Pemerintah, pada Kamis (7/4/2022) kemarin.
“Kita aja sebagai DPRD, rombongan bersedia datang ke Perusahaan. Kenapa menejemen tidak hadir di RDP, malah orang lain yang disuruh (Kuasa Hukum_red),” tutur Nasrullah saat RDP.
Nasrullah memaparkan, tidak ada alasan apapun bagi segala bentuk perusahaan termasuk modal asing untuk bersikap tidak hormat kepada Lembaga Negara, terkhusus di Kabupaten Tangerang.
Baca Juga : | VINUS : Penghadangan Lembaga Negara oleh PT SMS, Bentuk Otoritarianisme Kapitalis
| DPRD Kabupaten Tangerang Duga PT SMS Steel Lalai Soal Kecelakaan Kerja
Sebab Anggota DPRD asal Fraksi Gerindra ini menilai, perusahaan beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang dan DPRD maupun Pemerintah mempunyai otoritas untuk bertindak sebagaimana mandat Konstitusi.
“Operasional kendaraan perusahaan, jalannya lewat mana dieee… Jalan Kab.Tangerang yang dilewatin. Masa kita (Pemda), tidak dianggap sama sekali,” tegasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Perusahaan, Kurais tetap menjalankan tugasnya selaku penerima kuasa. Meskipun, kuasa tersebut dianggap DPRD tidak representatif.
Yunus mengaku, kapasitasnya untuk memaparkan poin – poin dan klarifikasi soal kecelakaan kerja sebagaimana tertera dalam undangan RDP.
“Adapun hal – hal lain, kita tidak bisa menyampaikan yang lebih kan. Intinya begitu,” ujarnya. (Iqbal)
Diberitakan Sebelumnya :
Jabarbanten.id | TANGERANG – Joni mewakili keluarga sahibul hajat secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada…
Jabarbanten.id | LEBAK – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Samudera Banten…
Jabarbanten.id | LEBAK – Di hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Satuan Pelayanan Pemenuhan…
Jabarbanten.id | LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, menampung aspirasi masyarakat melalui program…
Jabarbanten.id | JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi…
Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…