Dokumen Istimewa
JABARBANTEN.id | Kabupaten Tangerang – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid diduga offside atau melampaui wewenangnya, sebagai panitia seleksi (Pansel), bakal calon (Balon) Direktur Utama (Dirut), Perusahaan Umum Daerah Niga Kerta Raharja (Perumda NKR).
Pasalnya, Sekda menetapkan seorang atas nama Finny Widiyanti, sebagai Dirut Perumda NKR berdasarkan penetapan Pengunguman Nomor : 31/Pansel/IV/2022.
Padahal penetapan Dirut, wewenang Bupati Ahmed Zaki Iskandar selaku Kepala Daerah dan Kuasa Pemilik Modal (KPM) atas Perumda NKR.
Diketahui, berdasakan Permendagri No 37 tahun 2018, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 46 ayat 2 menyebut, Pansel menyampaikan nama- nama calon anggota Direksi sebanyak 3 – 5 Calon yang telah mengikuti seleksi administrasi dan uji kelayakan dan kepatutan Calon kepada Kepala Daerah.
Selanjutnya Pasal 47 Ayat 1, Kepala Daerah melaksanakan seleksi tahapan wawancara akhir terhadap para Calon anggota Direksi.
“Kepala Daerah menetapkan 1 (satu) Calon anggota Direksi terpilih untuk masing-masing jabatan anggota Direksi, setelah melakukan wawancara akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” bunyi petikan Pasal 47 ayat 2.
Pasal 47 ayat 3 berbunyi :
“(3) Dalam hal terdapat jabatan Direktur Utama, Kepala Daerah terlebih dahulu menetapkan Calon Direktur Utama Terpilih,” bunyi petikan dalam Permendagri.
Sementara itu, tim Jabarbanten.id telah berupaya mengkonfirmasi untuk meminta keterangan resmi Bupati Ahmed Zaki Iskandar.
Namun sampai berita ini dimuat, belum ada respon dan masih berupaya meminta tanggapan.
Terpisah, Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli hanya menanggapi singkat. Dia menyebut, tidak memiliki kompetensi dalam berkomentar soal penetapan Dirut Perumda NKR.
“Komentar itu bukan kewenangan saya, itu Pansel sama Bupati. Dua-duanya itu tanya sama Bupati,” singkatnya. (Tim Redaksi)
Jabarbanten.id | TANGERANG – Joni mewakili keluarga sahibul hajat secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada…
Jabarbanten.id | LEBAK – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Samudera Banten…
Jabarbanten.id | LEBAK – Di hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Satuan Pelayanan Pemenuhan…
Jabarbanten.id | LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, menampung aspirasi masyarakat melalui program…
Jabarbanten.id | JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi…
Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…