Categories: Uncategorized

Sekda Kab. Tangerang Diduga Offside, Serobot Wewenang Bupati Soal Penetapan Dirut Perumda NKR ?

Advertisements

JABARBANTEN.id | Kabupaten Tangerang – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid diduga offside atau melampaui wewenangnya, sebagai panitia seleksi (Pansel), bakal calon (Balon) Direktur Utama (Dirut), Perusahaan Umum Daerah Niga Kerta Raharja (Perumda NKR).

Pasalnya, Sekda menetapkan seorang atas nama Finny Widiyanti, sebagai Dirut Perumda NKR berdasarkan penetapan Pengunguman Nomor : 31/Pansel/IV/2022.

Padahal penetapan Dirut, wewenang Bupati Ahmed Zaki Iskandar selaku Kepala Daerah dan Kuasa Pemilik Modal (KPM) atas Perumda NKR.

Permendagri No 37 Tahun 2018

Diketahui, berdasakan Permendagri No 37 tahun 2018, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Pasal 46 ayat 2 menyebut, Pansel menyampaikan nama- nama calon anggota Direksi sebanyak 3 – 5 Calon yang telah mengikuti seleksi administrasi dan uji kelayakan dan kepatutan Calon kepada Kepala Daerah.

Selanjutnya Pasal 47 Ayat 1, Kepala Daerah melaksanakan seleksi tahapan wawancara akhir terhadap para Calon anggota Direksi.

Kepala Daerah menetapkan 1 (satu) Calon anggota Direksi terpilih untuk masing-masing jabatan anggota Direksi, setelah melakukan wawancara akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” bunyi petikan Pasal 47 ayat 2.

Pasal 47 ayat 3 berbunyi :

“(3) Dalam hal terdapat jabatan Direktur Utama, Kepala Daerah terlebih dahulu menetapkan Calon Direktur Utama Terpilih,” bunyi petikan dalam Permendagri.

Sementara itu, tim Jabarbanten.id telah berupaya mengkonfirmasi untuk meminta keterangan resmi Bupati Ahmed Zaki Iskandar.

Namun sampai berita ini dimuat, belum ada respon dan masih berupaya meminta tanggapan.

Terpisah, Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli hanya menanggapi singkat. Dia menyebut, tidak memiliki kompetensi dalam berkomentar soal penetapan Dirut Perumda NKR.

“Komentar itu bukan kewenangan saya, itu Pansel sama Bupati. Dua-duanya itu tanya sama Bupati,” singkatnya. (Tim Redaksi)

admin

Recent Posts

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

3 hari ago

UPTD PJJ Tangerang Gerak Cepat Lakukan Perbaikan Jembatan di Teluknaga

Jabarbanten.id | TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang…

1 minggu ago

Fraksi Golkar Apresiasi LKPJ Bupati Tangerang 2025 namun Tekankan Evaluasi OPD

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto (Bimo) mengapresiasi kinerja keuangan…

2 minggu ago

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Hadapi Dampak Geopolitik Global

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Moh. Rano Alfath Tekankan Ketahanan Nasional di Tengah Krisis Global dalam Sosialisasi Empat Pilar

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Bupati Maesyal Gelar Safari Ramadan dan Buka Bersama Warga Desa Pasir Ampo Kresek ‎

Jabarbanten.id | Tangerang -- Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid didampingi Camat Kresek, Eka Fathussidki mengadakan…

2 bulan ago