Dok Istimewa
JABARBANTEN.id | Tangerang Selatan – Tandas sudah pembenaran Prof Amany Lubis, selaku Rektor UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, atas Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkannya, bernomor. 167 dan 168, tertanggal 18 Februari 2021, yang lalu.
Pasalnya, SK berisi soal ketetapan pemberhentian terhadap 2 Wakil Rektor (Warektor) nya tersebut, yaitu Prof Masri Mansoer dan Andi Faisal Bakti itu kembali dianulir lembaga Peradilan, hingga Mahkamah Agung (MA) RI.
Diketahui sengketa Rektor UIN melawan 2 Warektornya yang berlangsung hingga ke meja hijau (Pengadilan) ini bermula, saat Rektor mengeluarkan SK No. 167 – 168 Tahun 2021 yang isinya memberhentikan 2 Warektor dari Jabatannya.
Yaitu, Prof Andi Faisal bakti Warektor III, bidang kerja sama dan Prof Masri Mansoer Warektor IV Bidang Kemahasiswaan.
Tidak terima atas SK itu, 2 Warektor pun melawan dengan menggugat Rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten.
Hasilnya PTUN Serang, pada tanggal 21/9/2021, memutuskan menganulir SK tersebut dan memerintahkan Rektor untuk mengembalikan 2 Warek pada Jabatan semula.
Pertikaian tak berhenti, Rektor turut melakukan perlawanan dengan mengajukan keberatan melalui Banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Hasilnya, pada 2 Desember 2021, PT TUN kembali menganulir SK Rektor.
Selanjutnya, Rektor kembali melakukan perlawan akhir (pada upaya hukum biasa_red) yaitu, mengajukan Kasasi ke Pengadilan tertinggi di RI (MA). Hasilnya, pada tanggal 12 April 2022 MA menganulir SK Rektor.
Mujahid Alatif, Selaku Kuasa Hukum (KH) Prof Andi dan Masri membenarkan pengunguman yang dilansir dari situs MA. Namun, dia menyampaikan hingga saat ini belum mendapatkan salinan putusan MA tersebut.
“Kami masih menunggu salinan putusan MA RI. Karena, salinan itulah menjadi dasar acuan kami untuk meminta eksekusi (mengembalikan 2 Warek pada Jabatan semula),” ungkap keterangan resmi Mujahid.
Mujahid mengatakan, Putusan MA ini bersifat Final and binding atau telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, Putusan tersebut tetap dapat dan mewajibkan untuk dilakukan eksekusi. Meskipun, Tergugat akan melakukan upaya hukum luar biasa (Peninjauan kembali_PK).
“Prinsip dasar Rule of Law (Negara hukum), maka Rektor UIN harus taat dan patuh untuk melaksanakan seluruh isi Putusan Pengadilan. Tanpa ada lagi perdebatan dan penolakan,” tegasnya.
Sementara itu, Ahmad Jazuli selaku KH Rektor menjelaskan, tengah menunggu salinan Putusan Kasasi MA dan akan mencermati lebih lanjut apa yang menjadi dasar – dasar pertimbangan hakim.
Menurutnya, Eksekusi terhadap Putusan MA ini akan menjadi bias pada penerapannya. Sebab saat ini, posisi Warektor III dan IV sudah terisi. Untuk itu, dia menilai penerapan putusan MA mesti dimusyawarahkan.
“Jikalau amar putusan MA itu memerintahkan Rektor untuk kembali mengangkat kembali (Prof Andi dan Masri) kan sudah ada yang menempati. Masa kan Warektor III dan IV diisi 2 Pejabat,” ungkapnya. (Iqbal)
Jabarbanten.id | Serang - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah meyakini pemerintah kabupaten dan…
Serang | Jabarbanten.id - Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Semester II dan Refleksi Akhir Tahun 2025…
Tangerang | Jabarbanten.id - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu…
Jabarbanten.id | Tangerang - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan,…
JabarBanten.id | Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga Sumber Daya Air…
Jabatbanten.id/Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia…