JABARBANTEN.id | Parlemen – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Arsul Sani, mengingatkan Pemerintah agar dalam pembentukan RUU Perampasan Aset diiringi dengan penataan ulang politik hukum nasional berkaitan pemidanaan.
Dikatakan Arsul, Rancangan Undang-undang perampasan aset tidak hanya dalam semangat penindakan Tindak Pidana Korupsi saja.
Ia menegaskan, RUU tersebut juga memiliki semangat penindakan seperti tindak pidana narkotika dan penyelundupan.
Karena menurutnya jelas, hal-hal tersebut merugikan negara.
“Tindak pidana Narkotika itu kan membawa kerugian kepada negara. Karena negara harus terus melakukan rehabilitasi dan kemudian menyembuhkan para pengguna Narkotika. Selain itu tindak pidana penyelundupan, karena harusnya ada bea masuk dan pajak impor yang dibayarkan kepada negara. Namun karena penyelundupan akhirnya negara tidak mendapatkan” tutur Arsul.
Dijelaskan Arsul, hal itu agar tidak timbul permasalahan baru nantinya. Arsul pun mengusulkan, agar subsidiaritas atau subsider hukuman dihapus dalam pembahasan RKUHP. **
