Oktober 17, 2026
images (51)

JABARBANTEN.id  | Lebak – Seorang remaja berusia 23 tahun asal Lebak, Banten, harus terancam mendekam di balik jeruji besi, setelah dirinya kedapatan menyembunyikan 5 paket sabu.

IM (23) kedapatan menyembunyikan sabu seberat 2,3 gram di dalam bungkus rokok. Dimana 5 paket sabu tersebut, berhasil diamankan saat IM diciduk Polres Lebak pada Kamis (27/10/22) lalu.

Remaja tersebut diciduk, tepatnya di wilayah kampung Sukamaju, Talagahiyang, Lebak, Banten sekitar pukul 17.30 WIB.

“Mengamankan pelaku yang menyimpan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 5 plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu” terang Kasatres Narkoba Polrea Lebak, AKP Malik Abraham, Selasa (1/11/22).

Dijelaskan Malik, diamankan juga 2 buah pipa kaca bekas pakai serta seperangkat alat isap sabu (bong).

Didapatkan juga 1 timbangan digital, korek gas berwarna hijau, serta 1 unit handphone.

Akibat perbuatannya itu, IM terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar.

“Pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman paling lama 20 tahun kurungan serta pidana 10 miliar” pungkasya. (Aj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *