JABARBANTEN.id | Lebak – Seorang remaja berusia 23 tahun asal Lebak, Banten, harus terancam mendekam di balik jeruji besi, setelah dirinya kedapatan menyembunyikan 5 paket sabu.
IM (23) kedapatan menyembunyikan sabu seberat 2,3 gram di dalam bungkus rokok. Dimana 5 paket sabu tersebut, berhasil diamankan saat IM diciduk Polres Lebak pada Kamis (27/10/22) lalu.
Remaja tersebut diciduk, tepatnya di wilayah kampung Sukamaju, Talagahiyang, Lebak, Banten sekitar pukul 17.30 WIB.
“Mengamankan pelaku yang menyimpan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 5 plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu” terang Kasatres Narkoba Polrea Lebak, AKP Malik Abraham, Selasa (1/11/22).
Dijelaskan Malik, diamankan juga 2 buah pipa kaca bekas pakai serta seperangkat alat isap sabu (bong).
Didapatkan juga 1 timbangan digital, korek gas berwarna hijau, serta 1 unit handphone.
Akibat perbuatannya itu, IM terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar.
“Pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman paling lama 20 tahun kurungan serta pidana 10 miliar” pungkasya. (Aj)
