April 17, 2026
IMG-20230105-WA0000
Advertisements

JABARBANTEN.id | Lebak – Marak perusahaan tambak yang berada di kecamatan Wanasalam, Malingping dan kecamatan Cihara yang notabennya semua berada di Pesisir Pantai tempat orang-orang berwisata, namun kini mulai tertutupi oleh pagar-pagar dari perusahaan tambak udang.

Selain Sempadan pantai, tambak udang juga banyak menimbulkan limbah cair yang dibuang ke perairan atau laut lepas, yang bisa menggangu ekosistem.

Hasan, Aktivis Lebak Selatan mengatakan, bahwa Pantai merupakan salah satu sektor pariwisata yang sering dikunjungi oleh banyak orang untuk berlibur atau menyegarkan diri.

“Keberadaan pantai di Indonesia cukup banyak karena luasnya wilayah lautan daripada daratan. Itu juga yang menjadi sebab mengapa Indonesia dikenal sebagai negara maritim” ujarnya.

Lebih lanjut Hasan mengatakan, untuk membangun sebuah bangunan perusahan di pinggir pantai tetap memiliki aturan tersendiri, harus mematuhi serta harus sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

Bahwasannya pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki sempadan pantai, wajib menetapkan batas sempadan pantainya.

Pantai juga merupakan ruang publik milik negara yang tidak boleh dimiliki secara pribadi, oleh orang perseorangan atau perusahaan swasta.

Dan perlu diingat juga, bahwa Pesisir Pantai dan Pesisir Laut adalah daerah sempadan, yang bukan obyek pengaturan UU Pokok Agraria.

“Artinya, tanah di pesisir pantai tidak dapat diberikan sertipikat hak atas tanah, apalagi wilayah laut non darat yang ada di pesisir laut juga tidak boleh diberikan sertipikat” terangnya.

Dirinya juga menduga, keberadaan tambak ini juga menyalahi aturan beroperasinya usaha budidaya tambak di pesisir pantai Lebak Selatan, seperti Kecamatan Wanasalam, Malingping, Cihara dan kecamatan Cikeusik Pandeglang Provinsi Banten.

Baca Juga  Jurang Maut Judi Online, Buruh Pabrik di Cikupa Gantung Diri

Dikatakan Hasan, perusahaan tambak udang tersebut tidak sesuai dengan penerapan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Kami menduga pengusaha tambak udang yang berada di Pesisir Pantai Binuangen Desa Muara, kecamatan Wanasalam, tidak mengindahkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” katanya.

Lanjut Hasan, para pengusaha tambak udang harus patuh dan mengikuti peraturan pemerintah, yang sudah ditetapkan seperti Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Kep.28/MEN/2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang di tambak.

“Perlu diketahui juga, bahwa perusahaan mengabaikan Permen KKP No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya dan masih banyak peraturan yang mereka abaikan,”ujar aktivis Baksel

“Kalo kita lihat bahwa perusahaan melakukan penyerobotan sempadan pantai, ini jelas tidak bisa dibiarkan dan menyalahi aturan dan pemerintah daerah harusnya sudah menutup para pengusaha tambak udang ini, kami juga menduga bahwa perusahaan tidak melakukan pengolahan limbah dengan baik di dalam perusahaan, nyatanya nelayan banyak yang mengeluh sekarang karena tangkapan ikannya suda mulai menurun akibat ikan pada ketengah,yang pastinya biaya operasional nya juga bertambah.” Ungkapnya

Masih kata Hasan, Kegiatan budidaya tambak udang yang dilakukan dengan sistem intensif, akan menghasilkan limbah budidaya yang terbuang ke lingkungan perairan, dan secara nyata dapat mempengaruhi kualitas
lingkungan perairan pesisir secara langsung dan tidak langsung.

Dampak limbah tambak terhadap perikanan akan menurunnya jumlah populasi organisme, kerusakan habitat serta lingkungan perairan sebagai media hidupnya.

Baca Juga  9 Negara Anggota Hadiri PNLG 2022 di Kabupaten Tangerang

Hasan juga berharap, pemerintah serius mengusut tuntas keberadaan tambak ini, mulai dari pelanggan penyerobotan sempadan pantai hingga pembuangan limbah ke laut.

Perusahaan tambak juga harus membuat analisis lingkungan yang kita kenal dengan istilah Amdal, itu dilakukan harus bersama nelayan,akademisi,DKP, DLHK dan lainnya, kalo perusahaan tidak melakukannya berarti ijin lingkungan perusahaan diragukan, pemerintah harus segera membuat langkah penutupan total bagi perusahaan yang jelas melanggar aturan perundang-undangan. Tegasnya

Hasan juga mengatakan bahwa dirinya sudah mengadukan ke penegakan hukum kementerian lingkungan hidup dan kehutanan di Jakarta.

“Saya sudah mengadukan kegiatan tambak yang diduga tidak lengkap ijin-ijinnya ke ke bagian penegak hukum di kementerian LHK, dan untuk pengaduan tertulis nya sedang saya buat dan sedang dilengkapi dokumennya'”. Tambahnya. (K,san )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *