Categories: Uncategorized

4 WNA Berbuat Onar Dalam Kondisi Mabuk, 2 Diantaranya Miliki Dokumen Imigrasi Palsu

Advertisements

JABARBANTEN.id | Kota Tangerang – Empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya, diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, karena berbuat onar dalam kondisi mabuk setelah melakukan pesta Minuman Keras (Miras).

Keempatnya diamankan, setelah didapati laporan keonaran yang ditimbulkan oleh WNA asal Kenya tersebut, tepatnya di lingkungan tempat tinggalnya di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, pada 30 Januari 2023 lalu.

Diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, petugas yang mendapatkan informasi langsung terjun ke lokasi.

“Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung cek ke lokasi, dan benar tengah terjadi keributan,” katanya, Selasa (21/2/23).

Tejo mengungkapkan, aparat kepolisian dilibatkan saat keempat WNA tersebut diamankan, karena tindakan tidak kooperatif. Bahkan keempatnya tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian, dan 2 diantaranya berinisial DMM dan PPM kedapatan memiliki data diri palsu dokumen keimigrasian.

“Saat mau diamankan, mereka tidak kooperatif, makanya, kami dibantu juga oleh petugas kepolisian dan akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya.

Dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten itu, mereka memalsukan data diri, dengan mengganti tahun kelahiran, padahal DMM dan PPM ini sudah masuk daftar cekal masuk ke Indonesia dengan kasus sebelumnya pemalsuan dokumen.

Berdasarkan penyelidikan petugas, keempat warga negara yang tinggal kurang dari satu tahun di kawasan Tangerang ini, menggunakan modus sebagai pelaku jastip atau jasa titip.

“Pas masuk ke Indonesia mereka modusnya hendak melakukan jual beli barang, seperti pakaian dan makanan yang akan di jual belikan ke negaranya. Mereka datang bersamaan ke Indonesia pada tanggal 21 November 2022,” ungkapnya.

Saat ini, keempat WNA asal Kenya tersebut berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang dan akan dilakukan proses deportasi, sesuai aturan setelah melanggar pasal 123 huruf a dan b, lalu pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. (adt)

admin

Recent Posts

Bukan Belas Kasihan, Pengamen di Kabupaten Tangerang Menuntut Ruang untuk Berkarya

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Penggiat pemerhati kebijakan publik, Hendra Primitif, mengajak Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui…

14 jam ago

Praktisi Hukum Desak Polisi Tangkap Pendemo Anarkis di PEMI Balaraja

Jabarbanten.id | TANGERANG – Aksi demonstrasi warga di PEMI. AW Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, yang…

2 hari ago

Cetak Tenaga Kerja Kompeten, Pemkab Tangerang Lepas 28 Warga ke Jepang

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus berkomitmen…

3 minggu ago

Pengajian Perumahan Griya sutra Belaraja RT 04 RW 03, Dengan Tema PHBI MUHARAM

JabarBanten.id/Kab.Tangerang -  Perumahan Griya Sutra Belaraja RT 04/03 Desa Telaga Sari Kecamatan Belaraja Kabupaten Tangerang,…

4 minggu ago

Titiek Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Jabarbanten.id | CILACAP -- Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi transformasi kawasan Pemasyarakatan…

4 minggu ago

Lawan Pungli, Pemkab Lebak Kawal SPMB RAMAH 2026 Berjalan Bersih dan Adil

Jabarbanten.id | LEBAK -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menggelar penandatanganan komitmen bersama Sistem Penerimaan…

4 minggu ago