Categories: Uncategorized

4 WNA Berbuat Onar Dalam Kondisi Mabuk, 2 Diantaranya Miliki Dokumen Imigrasi Palsu

Advertisements

JABARBANTEN.id | Kota Tangerang – Empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya, diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, karena berbuat onar dalam kondisi mabuk setelah melakukan pesta Minuman Keras (Miras).

Keempatnya diamankan, setelah didapati laporan keonaran yang ditimbulkan oleh WNA asal Kenya tersebut, tepatnya di lingkungan tempat tinggalnya di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, pada 30 Januari 2023 lalu.

Diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, petugas yang mendapatkan informasi langsung terjun ke lokasi.

“Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung cek ke lokasi, dan benar tengah terjadi keributan,” katanya, Selasa (21/2/23).

Tejo mengungkapkan, aparat kepolisian dilibatkan saat keempat WNA tersebut diamankan, karena tindakan tidak kooperatif. Bahkan keempatnya tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian, dan 2 diantaranya berinisial DMM dan PPM kedapatan memiliki data diri palsu dokumen keimigrasian.

“Saat mau diamankan, mereka tidak kooperatif, makanya, kami dibantu juga oleh petugas kepolisian dan akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya.

Dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten itu, mereka memalsukan data diri, dengan mengganti tahun kelahiran, padahal DMM dan PPM ini sudah masuk daftar cekal masuk ke Indonesia dengan kasus sebelumnya pemalsuan dokumen.

Berdasarkan penyelidikan petugas, keempat warga negara yang tinggal kurang dari satu tahun di kawasan Tangerang ini, menggunakan modus sebagai pelaku jastip atau jasa titip.

“Pas masuk ke Indonesia mereka modusnya hendak melakukan jual beli barang, seperti pakaian dan makanan yang akan di jual belikan ke negaranya. Mereka datang bersamaan ke Indonesia pada tanggal 21 November 2022,” ungkapnya.

Saat ini, keempat WNA asal Kenya tersebut berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang dan akan dilakukan proses deportasi, sesuai aturan setelah melanggar pasal 123 huruf a dan b, lalu pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. (adt)

admin

Recent Posts

Diskan Kabupaten Tangerang Gelar Goes To School di Ponpes Al Bayyinah 1 Cisoka

Jabarbanten.id | TANGERANG - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang melalui UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan…

3 minggu ago

Lapak Kencingan Solar Bersubsidi Diduga Milik Gabe Masih Bebas Beroperasi di Cilegon

Jabarbanten.id | CILEGON — Lapak yang diduga menimbun solar "kencingan" BBM bersubsidi jenis solar diduga…

3 minggu ago

PKK Sibuk Bina Warga, DWP Kabupaten Tangerang Malah Asyik Plesiran

Jabarbanten.com | TANGERANG -- Aliansi Pemuda Berdampak (APB) menyoroti anomali tajam dalam aktivitas organisasi di…

3 minggu ago

Supriyadi Resmi Jabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Gantikan Dadan Gandan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Proses serah terima jabatan (sertijab) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berlangsung…

4 minggu ago

Bukan Sekadar Teori, Cara Unik Disdik Kabupaten Tangerang Cetak Sekolah Ramah Anak

Jabarbanten.id | TANGERANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman,…

1 bulan ago

Gara-Gara Bayar Pajak Pakai QRIS, Warga Kabupaten Tangerang Pulang Bawa Hadiah Sembako

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid resmi meluncurkan Program Mobil Keliling PBB-P2…

1 bulan ago