Categories: Uncategorized

4 WNA Berbuat Onar Dalam Kondisi Mabuk, 2 Diantaranya Miliki Dokumen Imigrasi Palsu

Advertisements

JABARBANTEN.id | Kota Tangerang – Empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya, diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, karena berbuat onar dalam kondisi mabuk setelah melakukan pesta Minuman Keras (Miras).

Keempatnya diamankan, setelah didapati laporan keonaran yang ditimbulkan oleh WNA asal Kenya tersebut, tepatnya di lingkungan tempat tinggalnya di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, pada 30 Januari 2023 lalu.

Diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, petugas yang mendapatkan informasi langsung terjun ke lokasi.

“Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung cek ke lokasi, dan benar tengah terjadi keributan,” katanya, Selasa (21/2/23).

Tejo mengungkapkan, aparat kepolisian dilibatkan saat keempat WNA tersebut diamankan, karena tindakan tidak kooperatif. Bahkan keempatnya tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian, dan 2 diantaranya berinisial DMM dan PPM kedapatan memiliki data diri palsu dokumen keimigrasian.

“Saat mau diamankan, mereka tidak kooperatif, makanya, kami dibantu juga oleh petugas kepolisian dan akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya.

Dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten itu, mereka memalsukan data diri, dengan mengganti tahun kelahiran, padahal DMM dan PPM ini sudah masuk daftar cekal masuk ke Indonesia dengan kasus sebelumnya pemalsuan dokumen.

Berdasarkan penyelidikan petugas, keempat warga negara yang tinggal kurang dari satu tahun di kawasan Tangerang ini, menggunakan modus sebagai pelaku jastip atau jasa titip.

“Pas masuk ke Indonesia mereka modusnya hendak melakukan jual beli barang, seperti pakaian dan makanan yang akan di jual belikan ke negaranya. Mereka datang bersamaan ke Indonesia pada tanggal 21 November 2022,” ungkapnya.

Saat ini, keempat WNA asal Kenya tersebut berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang dan akan dilakukan proses deportasi, sesuai aturan setelah melanggar pasal 123 huruf a dan b, lalu pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. (adt)

admin

Recent Posts

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

3 hari ago

UPTD PJJ Tangerang Gerak Cepat Lakukan Perbaikan Jembatan di Teluknaga

Jabarbanten.id | TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang…

1 minggu ago

Fraksi Golkar Apresiasi LKPJ Bupati Tangerang 2025 namun Tekankan Evaluasi OPD

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto (Bimo) mengapresiasi kinerja keuangan…

2 minggu ago

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Hadapi Dampak Geopolitik Global

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Moh. Rano Alfath Tekankan Ketahanan Nasional di Tengah Krisis Global dalam Sosialisasi Empat Pilar

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Bupati Maesyal Gelar Safari Ramadan dan Buka Bersama Warga Desa Pasir Ampo Kresek ‎

Jabarbanten.id | Tangerang -- Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid didampingi Camat Kresek, Eka Fathussidki mengadakan…

2 bulan ago