JABARBANTEN.id | Tangerang — Persoalan revitalisasi pasar Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang masih juga bergulir antara pihak Pemerintah Desa dan Kontraktor.
Terbaru, pihak pemerintah Desa Daon dan pihak ketiga dalam hal ini PT Restu, dipertemukan dalam agenda hearing bersama komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.
Dalam hearing bersama wakil rakyat daerah Kabupaten Tangerang itu, pihak kontraktor yang memiliki peran sebagai pemborong pada revitalisasi pasar Daon, dengan kekeh meminta agar pemerintah desa Daon memberikan kompensasi sebesar Rp. 900juta.
Padahal diungkapkan Anri Saputra Situmeang, selaku Kuasa Hukum Kepala Desa Daon, pembangunan yang dilakukan pemborong tersebut tidak mencapai 100% sesuai MoU.
Bahkan katanya, kontraktor tidak mampu mengikuti SPK (Surat Perintah Kerja) yang telah disepakati dalam MoU dengan Pemerintah Desa Daon, dimana di dalamnya jelas tertuang proyek pembangunan dirampungkan dalam 90 hari kerja.
“90 hari kerja lewat, pembangunan itu belum terealisasi sampai 100%, nah di situlah adanya miss komunikasi,” ujar Anri kepada jabarbanten.id, Senin (13/3/23).
Persoalannya kan ada kompensasi yang diberikan oleh Kepala Desa Daon kepada pemborong, kata Anri, namun pihak pemborong tidak mau terima.
“Mungkin karena nominal tidak besar, tetapi ini kan sebatas kompensasi,” tuturnya.
Anri pun menyesalkan pihak kontraktor, yang kekeh dengan nilai kompensasi yang teramat besar tersebut. Padahal katanya, persoalan ini telah sampai juga pada ranah pengadilan.
“Kan pemborong katanya sudah mengeluarkan uang sudah banyak. Tadi kita dengarkan kan kalau di pengadilan itu sudah ditawarkan 200jt. Nah di tingkat kepolisian waktu itu kan sudah diberikan 100jt tapi tidak diterima,” pungkas Anri.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi II Kabupaten Tangerang Tasripin mengungkapkan, pihaknya hanya bisa sebatas memediasi dalam persoalan pasar Daon tersebut.
Ia pun mengaku, tidak bisa ikut campur dalam persoalan hukum, termasuk jika permasalahan terkait pasar milik desa Daon itu memasuki pengadilan.
“Ya mudah-mudahan setelah hari ini mereka kita suruh mediasi ulang didampingi pihak kecamatan, ya harapannya cepat selesai,” singkatnya. (adt)
Jabarbanten.id | Serang - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah meyakini pemerintah kabupaten dan…
Serang | Jabarbanten.id - Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Semester II dan Refleksi Akhir Tahun 2025…
Tangerang | Jabarbanten.id - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu…
Jabarbanten.id | Tangerang - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan,…
JabarBanten.id | Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga Sumber Daya Air…
Jabatbanten.id/Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia…