Jabarbanten.id-Kabupaten Tangerang -Melanjutkan pemberitaan sebelum nya terkait buruknya pelayanan pemerintah Desa Ranca iyuh yang menolak untuk membuatkan surat keterangan atau surat pengantar terkait kehilangannya surat tanah berupa girik milik Alm. H. Sarka bin Rakiin yang berada di kp. Kebon RT.003/001 Desa Rancaiyuh kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang.
Sebelum nya, pada hari jumat tanggal 15 Desember 2023, pihak ahli waris dengan di dampingi kuasa hukum Dari Lemsabumi Law firm mendatangi kantor Desa Rancaiyuh dan menemui langsung Suherman selaku kepala desa Rancaiyuh. Saat bertemu dengan Suherman, pihak ahli waris ingin dibantu di buatkan surat keterangan dan surat pengantar dari desa atas hilang surat tanah berupa girik milik ahli waris. 
Saat di kantor desa, Suherman meminta untuk di buatkan surat pernyataan dahulu dari para ahli waris terkait keterangan hilangnya surat tanah tersebut. Jika surat pernyataan dari ahli waris sudah di buatkan, maka akan di bantu di buatkan surat keterangan dan surat pengantar tersebut.
Setelah surat pernyataan dari ahli waris sudah di buatkan, pada hari senin tanggal 18 Desember 2023, pihak ahli waris pun memberikan surat pernyataan tersebut kepada petugas kantor desa Rancaiyuh karena pak kades sedang ada kegiatan di luar dan di mohon untuk menunggu beberapa hari.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023,pihak ahli waris kembali mendatangi kantor desa Rancaiyuh dan menanyakan terkait surat keterangan dan surat pengantar tersebut. Akan tetapi, pihak desa yang di sampaikan langsung oleh Suherman (kades) menyampaikan bahwa tidak bisa membuat surat keterangan dan surat pengantar atas kehilangan surat Girik tersebut, karena ada surat permintaan pemblokiran dari PT. Bumi Citra Permai, Tbk atas tanah yang di klaim oleh perusahaan tersebut.
Pihak ahli waris pun menjadi heran dan bertanya-tanya kenapa pihak desa menolak permohonan pembuatan surat tersebut atas dasar dari surat permohonan PT. Bumi Citra Permai, Tbk. Padahal, tugas dari pemerintah Desa salah satunya adalah melayani masyarakat atas permohonan dan permintaan pembuatan surat menyurat.
” Dan kami hanya meminta di buatkan surat saja. Ini pihak desa kenapa menolak bahkan menghalang-halangi kami untuk memperjuangkan tanah kami yang diduga telah di jual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab kepada perusahaan dan orang lain tanpa sepengetahuan ahli waris ” Ucap Haerudin selaku anak dari salah satu ahli waris.
Dan, ketika pada hari selasa tanggal 09 Januari 2024, pihak ahli waris di dampingi kuasa hukum dari Lemsabumi law firm mendatangi PT. Bumi Citra Permai Tbk untuk mengklarifikasi surat dari PT. Bumi Citra Permai Tbk yang saat itu di Terima oleh pengacara perusahaan yaitu Dr. Suhendar, S.H., M.H di dampingi Rian selaku legal PT. Bumi Citra Permai Tbk dan jajarannya.
Pada pertemuan di PT. BCP (bumi Citra Permai Tbk), suhendar selaku pengacara perusahaan menyampaikan ” Surat yang kami kirimkan adalah surat permohonan pemblokiran atas tanah yang telah di miliki oleh perusahaan yang berada di desa Rancaiyuh. Yang telah kami miliki dengan alas Hak berupa sertifikat yang sudah di keluarkan oleh BPN kabupaten Tangerang ” Ucapnya.
” Jadi mengenai penolakan dari pemerintah Desa Rancaiyuh terkait pelayanan kepada masyarakat atas permohonan pembuatan surat keterangan dan surat pengantar tersebut, silahkan menanyakannya langsung kepada pemerintah Desa Rancaiyuh karena itu bukan kewenangan kami ” Tambah suhendar.
” Untuk pemberian keterangan dari mana kami membeli tanah-tanah yang berada di desa Rancaiyuh, kami harus meminta persetujuan dahulu dari pimpinan perusahaan dan mungkin akan di bahas dalam rapat. Karena PT. BCP adalah tangan kedua dari pembelian tanah tersebut. Dan kami akan akan menyampaikan kepada pimpinan perusahaan terkait permintaan data yang diminta ” Tutup suhendar.
Sedangkan Rian selaku legal PT. Bumi citra permai Tbk menyampaikan ” H. Mamad adalah Mediator tanah yang ada di Desa Rancaiyuh. Jadi silahkan saja tanyakan langsung ke H. Mamad karena itu informasi yang saya Terima di sana ” Tutup Rian.
Ahmad fahrul Rozi selaku salah satu penerima kuasa dari Lemsabumi Law firm pun menyampaikan ” Saya sangat prihatin atas sikap pemerintah Desa Rancaiyuh yang terkesan tidak netral atas permasalahan warganya ini. Apalagi sebagai pelayan masyarakat, harusnya lebih mengutamakan dan mengedepankan kepentingan masyarakat nya di bandingkan dengan perusahaan swasta. Jika seperti ini kan akan menjadi persepsi dan atau asumsi yang tidak baik di mata masyarakat “.ucapnya.
” Dan perlu bagi saya untuk menyampaikan hal ini baik kepada Pj. Bupati, DPMPD, inspektorat, Ombudsman, dan juga camat panongan agar dapat di berikan pembinaan dan arahan yang baik bagi pemerintah Desa Rancaiyuh.” Tutupnya.
(Wendi)
