Jabarbanten.id-Kab.Tangerang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang memutuskan Okta Kumala Dewi, Caleg DPR RI nomor urut 3 dari Partai Amanat Nasional, tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam Pemilu 2024 lalu.
Hal tersebut diputuskan dalam persidangan kelima yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Tangerang, pada Jum’at 29 Maret 2024.
Dimana seperti diketahui, laporan yang dilayangkan ke Bawaslu adalah dugaan terkait penggelembungan suara dengan pelapor yang juga masih dari partai PAN, yakni M.Rizal, Caleg DPR RI.
Dalam laporannya ke Bawaslu, M. Rizal menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh Caleg di internal partainya yaitu terlapor Okta Kumala Dewi (OKD).
Sidang tersebut berlangsung Kantor di Bawaslu Kabupaten Tangerang, Banten terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang berdasarkan nomor Register: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024, dengan agenda pembacaan putusan, terhadap dugaan pelanggaran administrasi di lakukan terlapor.
Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan putusan bahwa terlapor 1 (OKD) tidak terbukti secara sah melakukan apa yang dituduhkan oleh M.Rizal sebagai pelapor.
“Berdasarkan kesimpulan, memutuskan, dan menyatakan terlapor (Okta) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ulumudin, Majelis Pemeriksa di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan penilaian Majelis Pemeriksa, M. Rizal sebagai pelapor tidak mampu menunjukkan dan membuktikan setidak tidaknya menjelaskan, bagaimana dan seperti apa para terlapor melakukan pelanggaran.
Termasuk tata cara, prosedur atau mekanisme sehingga terjadi penggelembungan suara saat rapat pleno perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tingkat kecamatan di Pasar Kemis sebagai lokasi yang dilaporkan, juga tidak dapat dibuktikan.
“Majelis pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan. Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum. Bawaslu Memutuskan tidak terbukti secara sah & meyakinkan tuduhan pelapor,” papar Majelis Pemeriksa yang juga merupakan komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang ini menekankan.
Redaksi (Adit)
Editor: One
Jabarbanten.id | Serang - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah meyakini pemerintah kabupaten dan…
Serang | Jabarbanten.id - Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Semester II dan Refleksi Akhir Tahun 2025…
Tangerang | Jabarbanten.id - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ibu…
Jabarbanten.id | Tangerang - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan,…
JabarBanten.id | Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga Sumber Daya Air…
Jabatbanten.id/Tangerang - Rutan Kelas I Tangerang menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia…