
JabarBanten.id-Kabupaten Tangerang – Viral,, Video Berdurasi 36 detik, menggambarkan tindakan Bawaslu Kabupaten Tangerang diduga sudah melanggar kode etik, Jumat (01/12/24).
Dalam rekaman video tersebut mengatakan,” Kaya tidak ada tempat lagi aja Bawaslu, main tutup – tutup aja spanduk himbauan Perbub nomor 12 Tahun 2022 menjadi Perda Kabupaten Tangerang, gagasan Calon Bupati Nomor urut 3 (H.Zulkarnain,SE dan Wakil LERRU)”.
Temuan Spanduk Bawaslu yang menutup Spanduk Calon Bupati nomor 3 tersebut, ditemukan warga pada Kamis Tanggal 31 Oktober 2024, pukul 21. 33 wib, berlokasi di desa Kampung Melayu Timur Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang.
Dengan kejadian tersebut, Bawaslu Kabupaten Tangerang mendapat komentar dari warga, ” Weleh, Weleh, Weleh, niih Bawaslu kasih contoh nya ga beres, Pantesan aja Paslon lain gitu Woong Bawaslu aja melanggar etika.
Di tempat berbeda, ketua Bawaslu kabupaten Tangerang Muslik menyampaikan kepada ExposeBanten.com melalui telepon selulernya, coba saya konfirmasi konfirmasi dulu ya, ucapnya
Lanjut “Nanti konfirmasi ke pihak ketiga, kan kita Bawaslu sudah menyerahkan pemasangan ke pihak ke-tiga. Tegasnya, demikian dikutip dari ExposeBanten.com
Pihak ke-tiga sebut aja kang Bay, menurutnya, jadi kita juga baru tahu laporan, soalnya yang di laporkan ke kita itu foto ya, kita tidak lihat belakangnya, padahal kita udah kasih tahu pada anak yang pasang petugas itu jangan sampai ada yang menutupin spanduk apapun. Ucapnya
Lanjut Bay” Nah ini belum saya konfirmasi lagi, karena mungkin anak – anak masih pada sibuk, saya udah telepon, kebetulan saya juga lagi meriang. Nanti malam saya klarifikasi. Tegasnya
Harapan ExposeBanten.com kepada Bawaslu kabupaten Tangerang, untuk memberikan himbauan kepada pihak ke-tiga agar paham tata cara yang benar dan tidak merugikan pihak – pihak lain. Jangan sampai semua di serahkan begitu saja tanpa ada pantauan dari Bawaslu kabupaten Tangerang.
Sampai berita ini terbit, Calon Bupati Kabupaten Tangerang nomor urut 3 belum terkonfirmasi.
Red/San