April 28, 2025
IMG-20250112-WA0025
Advertisements

Jabarbanten.id-KOTA TANGERANG – Adanya Kegiatan Pemasangan tiang dan Kabel internet secara Liar ( tak berizin) di Kota Tangerang salah satu jenis kabel jaringan yang umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC atau komputer, router, dan saklar. Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet secara aturan harus memiliki izin hal ini telah di atur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.

 

Dijelaskan pemasangan tiang internet.baik di perumahan atau perkampungan wajib mengajukan izin terlebih dahulu sebelum pemasang tiang pada dari tingkat RT dan RW, Kelurahan atau Desa sampai ke Kecamatan atau sesuai peraturan daerah (Perda) setempat.

Akan tetapi hingga saat ini, kegiatan pemasangan tiang internet tersebut masih berjalan di kerjakan walau tidak berizin secara Remi sesuai aturan diskominfo dan perda kondisinya telah menjadi Keresahkan terhadap bagi masyarakat Kota Tangerang Banten

 

Lebih lanjut saat awak Media Konfirmasi pihak pendor ( Penangung jawab) dari perusahaan melalui via telephone whatsapp, salah seorang karyawan provaider Moratel Oxygen bernama Bagus menjelaskan dengan nada tinggi.

 

“Saya posisi lagi di Depok, semenjak kejadian seperti itu. sama media sama ormas pun terkesan kami malah dijadikan atm berjalan”. Ucapnya, Sabtu (11/02/2025)

 

Reza dari Tim Khusus Investigasi, Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) menjelaskan mewakili rekan-rekan Media dan Masyarakat Kota Tangerang

 

“Saya mengharapkan Pemerintah Kota Tangerang melalui pemberitaan ini agar pihak instansi-instansi terkait segera melakukan langkah-langkah terbaik dalam hal penindakan secara tegas tanpa adanya tebang pilih”.

 

“Khususnya terhadap para pengusaha internet nakal yang ada di Kota Tangerang”, Ungkapnya.

Red/Anwar ST

Baca Juga  Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Kali Cisadane 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *