JABARBANTEN.id | Kabupaten Tangerang – Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang tangkap seorang pria, yang diduga melakukan percobaan pecurian sepeda motor di Parkiran Indomaret Kop Katomas, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (3/9/2022)
“Pelaku ditangkap oleh warga setempat, pelaku akan melakukan pencurian sepeda motor. Tidak lama kemudian Unit Reskrim Polsek Tigaraksa langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara ,” kata Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan, S.IK melalui Kanit Reskrim AKP Subarjo SH,M.Si, Minggu (4/9/2022).

Dia mengatakan, kejadian percobaan pencurian itu terjadi pada Sabtu tanggal 3 September 2022, sekira Jam 19.30 WIB.
Saat itu sepeda motor Korban terparkir di halaman Minimarket Indomaret Kp Katomas Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Korban yang hendak makan di Cafe mendengar teriakan “Maling-maling” Seorang ibu-ibu, hinga terdengar ke dalam Cafe.
Kemudian pelaku mencoba melarikan diri, hingga diamankan oleh Warga. Korban turun dan diberitahui oleh Ibu-ibu tersebut, bahwa motornya hendak dicuri.
Pelaku diketahui berinisial YS (37), seorang warga Kecamatan Bojong, kabupaten Pandeglang.
Kanit Reskrim AKP Subarjo SH, M.Si terus mengatakan, kronologis kasus berawal ketika korban sedang duduk di Cafe bersama temannya.
Tiba-tiba mendengar teriakan maling maling, kemudian korban turun dari cafe dan diberitahu motornya hendak dicuri oleh pelaku, karena ibu-ibu melihat gerak-gerik yang mencurigakan pelaku pada saat di parkirian Indomart.
Setelah mendengar teriakn maling maling, pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga.
Unit Reskrim Polsek Tigaraksa yanv menerima laporan kejadian tersebut, datang dan langsung mengamankan pelaku hingga dibawa ke Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang.

Berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah Kunci leter T dan 2 anak kunci, serta 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah Nopol A 5313 VAJ.
“Saat ini pelaku YS sudah diamankan di Polsek Tigaraksa guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya melakukan tindak pidana percobaan pencurian,” ucap AKP Subarjo, SH, M.Si
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku MT dijerat pasal 53 KUHPidana Juncto 363 KUHPidana, Tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian. (Aditya)
