Mei 26, 2026
IMG-20240330-WA0001
Advertisements

Jabarbanten.id-Kab.Tangerang – Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar sidang putusan pelanggaran adminstratif Pemilu pada Jum’at (29/03/2024), di Kantornya yang berjalan lancar dan tertib.

Dalam sidang tersebut, Bawaslu membacakan keputusan terkait dugaan pelanggaran administratif dengan Pelapor Caleg Akmaludin Nugraha dan Terlapor Panitia Penyelenggara Kecamatan atau PPK Kelapa Dua.

“Meski putusan menyatakan terbukti ada pelanggaran, namun Bawaslu tidak bisa merubah hasil Pemilu 2024 pada Dapil 6, “terang Ikbal Al Ambari komisioner Bawaslu kepada wartawan.

Ikbal mengatakan, pada putusan Bawaslu tersebut tidak mempengaruhi hasil Pemilu yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Tangerang.

Sementara Kuasa hukum terlapor PPK Kecamatan Kelapa Dua Rudini menghormati keputusan Bawaslu tersebut yang berdasarkan surat Ketua Bawaslu RI nomor 290 / PP .00.00/K/03/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang petunjuk hasil perhitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024.

Isinya menyebutkan secara jelas, bahwa hasil pemilu telah ditetapkan secara nasional menjadi obyek perselisihan hasil Pemilu atau PHPU di Mahkamah Konstitusi.

Sehingga dalam hal ini, yang menjadi Pelapor dari Caleg Akmaludin adalah PPK Kecamatan Kelapa Dua, bukan Celeg Ibu Gita Swarantika.

“Meskipun pelanggan administratif terbukti pada sidang Bawaslu,namun tetap tidak bisa merubah hasil perolehan suara Pemilu,”tandasnya.

Dalam amar putusan itu poinnya sudah jelas, Bahwa hanya sifatnya pelanggaran Administrasi agar yang bersangkutan tidak mengulangi kembali perbuatannya dan memberikan teguran secara tertulis.

“Akan tetapi meskipun sifatnya pelanggaran Administratif dan terbukti pada sidang Bawaslu, tetap tidak akan bisa merubah hasil perolehan suara pada Caleg A,B, C, dan lainnya dalam Pemilu tersebut,”pungkasnya.

Redaksi (Adit)

Baca Juga  Camat dan Danramil Pasar Kemis Gotong Royong Bersihkan Sampah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *