Categories: Jabar Banten

Abaikan Hak Karyawan, Pemkab Harus Cabut Ijin PT Barokah Bersaudara Utama

Advertisements

Jabarbanten.id-PANDEGLANG- Adanya hak Karyaman yang tidak menerima gaji selama tiga bulan oleh PT. Barokah Bersaudara Utama yang bergerak di bidang peternakan ayam broiler (ayam pedaging) di Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang. Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang Habibi Arafat angkat bicara, politisi Partai Golkar tersebut mendesak agar pemerintahan kabupaten (Pemkab) Pandeglang untuk mencabut ijinnya.

 

“Kalau perusahaan mengabaikan hak karyawan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemda harus menutup dan mencabut izin perusahaan itu,” kata Habibi, Kamis (20/6/2024).

 

Selain itu, kata dia, dengan adanya kasus tersebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengawasan dan penertiban kepada perusahaan yang tidak taat aturan.

 

“Bukan hanya itu, gajih karyawan tersebut sudah sesuai tidak dengan UMK (Upah Minimum kabupaten/kota). Kalau tidak, ini juga harus ditindak lanjuti oleh pemerintah, jangan sampai masyarakat Pandeglang (karyawan) yang dirugikan, yang hanya diambil untungnya saja tidak memperhatikan kesejahteraan karyawannya,” tuturnya.

 

Untuk itu, kata Habibi, Pemkab harus tegas dalam melakukan pengawasan kepada semua perusahaan terutama perusahaan yang bergerak dalam peternakan ayam.

 

“Bukan hanya di Sodong, saya juga mendapat aduan dari masyarakat Desa Cibitung Kecamatan Munjul yang gajinya tidak sesuai UMK. Disini pemkab harus hadir, agar perusahan tidak semena-mena kepada karyawannya,” kata Habibi.

 

Menurut dia, pihaknya tidak ingin mempersulit investor, tetapi investor tersebut harus mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku.

 

“Perusahan ini sudah sesuai belum dengan perda, kalau belum pemerintah harus melakukan evaluasi. Jangan sampai permasalahan ini berlarut-larut dan merugikan masyarakat,” katanya.

 

Sementara itu kepala Disnakertrans Kabupaten Pandeglang Mohamad Kabir mengatakan, pihaknya menyarankan agar karyawan tersebut melayangkan pengaduan ke Dinasnya untuk mengetahui permasalahannya.

 

“Silahkan karyawannya yang di rugikan melayangkan surat ke kami, untuk mengetahui persoalannya dulu” ujarnya.

 

Sebelumnya diberitakan Kasihan kurang lebih 33 pegawai PT. Barokah Bersaudara Utama yang bergerak di bidang peternakan ayam broiler (ayam pedaging) di Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, belum menerima gaji.

Redaksi (Iman)

Editor: Hasanudin

admin

Recent Posts

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

7 hari ago

UPTD PJJ Tangerang Gerak Cepat Lakukan Perbaikan Jembatan di Teluknaga

Jabarbanten.id | TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang…

2 minggu ago

Fraksi Golkar Apresiasi LKPJ Bupati Tangerang 2025 namun Tekankan Evaluasi OPD

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto (Bimo) mengapresiasi kinerja keuangan…

3 minggu ago

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Hadapi Dampak Geopolitik Global

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Moh. Rano Alfath Tekankan Ketahanan Nasional di Tengah Krisis Global dalam Sosialisasi Empat Pilar

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

1 bulan ago

Bupati Maesyal Gelar Safari Ramadan dan Buka Bersama Warga Desa Pasir Ampo Kresek ‎

Jabarbanten.id | Tangerang -- Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid didampingi Camat Kresek, Eka Fathussidki mengadakan…

2 bulan ago