Categories: Jabar Banten

Abaikan Hak Karyawan, Pemkab Harus Cabut Ijin PT Barokah Bersaudara Utama

Advertisements

Jabarbanten.id-PANDEGLANG- Adanya hak Karyaman yang tidak menerima gaji selama tiga bulan oleh PT. Barokah Bersaudara Utama yang bergerak di bidang peternakan ayam broiler (ayam pedaging) di Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang. Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang Habibi Arafat angkat bicara, politisi Partai Golkar tersebut mendesak agar pemerintahan kabupaten (Pemkab) Pandeglang untuk mencabut ijinnya.

 

“Kalau perusahaan mengabaikan hak karyawan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemda harus menutup dan mencabut izin perusahaan itu,” kata Habibi, Kamis (20/6/2024).

 

Selain itu, kata dia, dengan adanya kasus tersebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengawasan dan penertiban kepada perusahaan yang tidak taat aturan.

 

“Bukan hanya itu, gajih karyawan tersebut sudah sesuai tidak dengan UMK (Upah Minimum kabupaten/kota). Kalau tidak, ini juga harus ditindak lanjuti oleh pemerintah, jangan sampai masyarakat Pandeglang (karyawan) yang dirugikan, yang hanya diambil untungnya saja tidak memperhatikan kesejahteraan karyawannya,” tuturnya.

 

Untuk itu, kata Habibi, Pemkab harus tegas dalam melakukan pengawasan kepada semua perusahaan terutama perusahaan yang bergerak dalam peternakan ayam.

 

“Bukan hanya di Sodong, saya juga mendapat aduan dari masyarakat Desa Cibitung Kecamatan Munjul yang gajinya tidak sesuai UMK. Disini pemkab harus hadir, agar perusahan tidak semena-mena kepada karyawannya,” kata Habibi.

 

Menurut dia, pihaknya tidak ingin mempersulit investor, tetapi investor tersebut harus mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku.

 

“Perusahan ini sudah sesuai belum dengan perda, kalau belum pemerintah harus melakukan evaluasi. Jangan sampai permasalahan ini berlarut-larut dan merugikan masyarakat,” katanya.

 

Sementara itu kepala Disnakertrans Kabupaten Pandeglang Mohamad Kabir mengatakan, pihaknya menyarankan agar karyawan tersebut melayangkan pengaduan ke Dinasnya untuk mengetahui permasalahannya.

 

“Silahkan karyawannya yang di rugikan melayangkan surat ke kami, untuk mengetahui persoalannya dulu” ujarnya.

 

Sebelumnya diberitakan Kasihan kurang lebih 33 pegawai PT. Barokah Bersaudara Utama yang bergerak di bidang peternakan ayam broiler (ayam pedaging) di Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, belum menerima gaji.

Redaksi (Iman)

Editor: Hasanudin

admin

Recent Posts

Diskan Kabupaten Tangerang Gelar Goes To School di Ponpes Al Bayyinah 1 Cisoka

Jabarbanten.id | TANGERANG - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang melalui UPTD Perikanan Budidaya Air Tawar dan…

1 minggu ago

Lapak Kencingan Solar Bersubsidi Diduga Milik Gabe Masih Bebas Beroperasi di Cilegon

Jabarbanten.id | CILEGON — Lapak yang diduga menimbun solar "kencingan" BBM bersubsidi jenis solar diduga…

1 minggu ago

PKK Sibuk Bina Warga, DWP Kabupaten Tangerang Malah Asyik Plesiran

Jabarbanten.com | TANGERANG -- Aliansi Pemuda Berdampak (APB) menyoroti anomali tajam dalam aktivitas organisasi di…

2 minggu ago

Supriyadi Resmi Jabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Gantikan Dadan Gandan

Jabarbanten.id | TANGERANG – Proses serah terima jabatan (sertijab) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berlangsung…

2 minggu ago

Bukan Sekadar Teori, Cara Unik Disdik Kabupaten Tangerang Cetak Sekolah Ramah Anak

Jabarbanten.id | TANGERANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terus berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman,…

3 minggu ago

Gara-Gara Bayar Pajak Pakai QRIS, Warga Kabupaten Tangerang Pulang Bawa Hadiah Sembako

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid resmi meluncurkan Program Mobil Keliling PBB-P2…

3 minggu ago