Categories: Kabupaten Tangerang

ORGANISASI LMP(LASKAR MERAH PUTIH) DAN LSM SIMBA GERUDUK KANTOR MEGA FINANCE

Advertisements

JabarBanten.id-Kabupaten Tangerang –  Jajaran organisasi masyarakat (Ormas) LMP (Laskar Merah Putih) dan LSM SIMBA Indonesia geruduk kantor Mega Finance yang ber alamat di jl raya Serang km17 Bojong kecamatan Cikupa kabupaten Tangerang,pada hari Rabu 25 Juni 2024.

Motor salah satu warga dari kampung Carang pulang Desa Wanakerta yang bernama Muhammad Yusup ditarik paksa sama mata elang(Matel) di jalan citra raya kabupaten Tangerang.

Jajaran LMP dan LSM Simba saat di lokasi kantor Mega finance(foto/red)

Muhamad Yusuf mengatakan motornya ditarik matel di jalan raya citra raya padahal cicilan tinggal 4 bulan lagi lunas dan saya telat bayar karena usaha saya lagi kurang lancar dan saya diberhentikan dari perusahaan”tegasnya.

Aksi gruduk Ormas LMP yang dipimpin langsung oleh Wendi sekjen LMP dan pengurus LMP kabupaten Tangerang,serta kekompakan jajaran LMP akhirnya motor bisa di keluarkan Mega Finance.

Wendi sekjen LMP mengatakan karena ada hubungan baik,kemitraan dengan Mega Finance dan mediasi Alhamdulillah motor bisa kembali kepemilik.

“Saya sangat berterima kasih kepada Mega Finance yang sudah bisa bantu motor keluar kembali ke pemilik atau konsumen dengan cara di cicil atau pelunasan khusus”Ucapnya.

Ia juga menambahkan sangat bangga dengan kekompakan dari jajaran LMP kabupaten Tangerang yang datang ke Mega Finance dengan damai santun tidak anarkis.

Dikesempatan yang sama redaksi mewawancara Marsugianto SH,selaku Sekjen LSM SIMBA mengatakan kami akan gempur pihak finance yg semena-mena. Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusial seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

“Penerima hak fidusial (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020./putusan-mk-leasing-tak-boleh-lakukan-penarikan-sepihak-harus-lewat pengadilan” Tegasnya.

Redaksi (Wendi)

Editor: Hasanudin

admin

Recent Posts

Praktisi Hukum Desak Polisi Tangkap Pendemo Anarkis di PEMI Balaraja

Jabarbanten.id | TANGERANG – Aksi demonstrasi warga di PEMI. AW Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, yang…

20 jam ago

Cetak Tenaga Kerja Kompeten, Pemkab Tangerang Lepas 28 Warga ke Jepang

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus berkomitmen…

3 minggu ago

Pengajian Perumahan Griya sutra Belaraja RT 04 RW 03, Dengan Tema PHBI MUHARAM

JabarBanten.id/Kab.Tangerang -  Perumahan Griya Sutra Belaraja RT 04/03 Desa Telaga Sari Kecamatan Belaraja Kabupaten Tangerang,…

4 minggu ago

Titiek Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Jabarbanten.id | CILACAP -- Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi transformasi kawasan Pemasyarakatan…

4 minggu ago

Lawan Pungli, Pemkab Lebak Kawal SPMB RAMAH 2026 Berjalan Bersih dan Adil

Jabarbanten.id | LEBAK -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menggelar penandatanganan komitmen bersama Sistem Penerimaan…

4 minggu ago

Gudang Paralon di Kawasan Cikupamas Tangerang Terbakar, Asap Hitam Membubung Tinggi

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Sebuah gudang paralon di kawasan Cikupamas, Kabupaten Tangerang, dilahap si jago…

1 bulan ago