Categories: Kabupaten Tangerang

ORGANISASI LMP(LASKAR MERAH PUTIH) DAN LSM SIMBA GERUDUK KANTOR MEGA FINANCE

Advertisements

JabarBanten.id-Kabupaten Tangerang –  Jajaran organisasi masyarakat (Ormas) LMP (Laskar Merah Putih) dan LSM SIMBA Indonesia geruduk kantor Mega Finance yang ber alamat di jl raya Serang km17 Bojong kecamatan Cikupa kabupaten Tangerang,pada hari Rabu 25 Juni 2024.

Motor salah satu warga dari kampung Carang pulang Desa Wanakerta yang bernama Muhammad Yusup ditarik paksa sama mata elang(Matel) di jalan citra raya kabupaten Tangerang.

Jajaran LMP dan LSM Simba saat di lokasi kantor Mega finance(foto/red)

Muhamad Yusuf mengatakan motornya ditarik matel di jalan raya citra raya padahal cicilan tinggal 4 bulan lagi lunas dan saya telat bayar karena usaha saya lagi kurang lancar dan saya diberhentikan dari perusahaan”tegasnya.

Aksi gruduk Ormas LMP yang dipimpin langsung oleh Wendi sekjen LMP dan pengurus LMP kabupaten Tangerang,serta kekompakan jajaran LMP akhirnya motor bisa di keluarkan Mega Finance.

Wendi sekjen LMP mengatakan karena ada hubungan baik,kemitraan dengan Mega Finance dan mediasi Alhamdulillah motor bisa kembali kepemilik.

“Saya sangat berterima kasih kepada Mega Finance yang sudah bisa bantu motor keluar kembali ke pemilik atau konsumen dengan cara di cicil atau pelunasan khusus”Ucapnya.

Ia juga menambahkan sangat bangga dengan kekompakan dari jajaran LMP kabupaten Tangerang yang datang ke Mega Finance dengan damai santun tidak anarkis.

Dikesempatan yang sama redaksi mewawancara Marsugianto SH,selaku Sekjen LSM SIMBA mengatakan kami akan gempur pihak finance yg semena-mena. Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusial seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

“Penerima hak fidusial (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020./putusan-mk-leasing-tak-boleh-lakukan-penarikan-sepihak-harus-lewat pengadilan” Tegasnya.

Redaksi (Wendi)

Editor: Hasanudin

admin

Recent Posts

Permudah Aspirasi Warga, Pemkab Lebak Optimalkan Kanal Aduan Digital ‘Lebak RUHAY’

Jabarbanten.id | LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, menampung aspirasi masyarakat melalui program…

13 jam ago

Jakarta-Banten Bersatu: Lahan Ciangir 95 Hektar Akan Disulap Jadi Pusat Pertanian hingga Pemukiman

Jabarbanten.id | JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi…

1 hari ago

Pacu Transparansi, BI Banten dan TP2DD Susun Roadmap Digitalisasi Keuangan Daerah 2025–2029

Jabarbanten.id | TANGERANG – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama seluruh Tim Percepatan dan Perluasan…

1 bulan ago

UPTD PJJ Tangerang Gerak Cepat Lakukan Perbaikan Jembatan di Teluknaga

Jabarbanten.id | TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang…

1 bulan ago

Fraksi Golkar Apresiasi LKPJ Bupati Tangerang 2025 namun Tekankan Evaluasi OPD

Jabarbanten.id | TANGERANG -- Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto (Bimo) mengapresiasi kinerja keuangan…

2 bulan ago

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Hadapi Dampak Geopolitik Global

Jabarbanten.id | Tangerang — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi…

2 bulan ago