JabarBanten.id-Kabupaten Tangerang – Jajaran organisasi masyarakat (Ormas) LMP (Laskar Merah Putih) dan LSM SIMBA Indonesia geruduk kantor Mega Finance yang ber alamat di jl raya Serang km17 Bojong kecamatan Cikupa kabupaten Tangerang,pada hari Rabu 25 Juni 2024.
Motor salah satu warga dari kampung Carang pulang Desa Wanakerta yang bernama Muhammad Yusup ditarik paksa sama mata elang(Matel) di jalan citra raya kabupaten Tangerang.


Muhamad Yusuf mengatakan motornya ditarik matel di jalan raya citra raya padahal cicilan tinggal 4 bulan lagi lunas dan saya telat bayar karena usaha saya lagi kurang lancar dan saya diberhentikan dari perusahaan”tegasnya.
Aksi gruduk Ormas LMP yang dipimpin langsung oleh Wendi sekjen LMP dan pengurus LMP kabupaten Tangerang,serta kekompakan jajaran LMP akhirnya motor bisa di keluarkan Mega Finance.
Wendi sekjen LMP mengatakan karena ada hubungan baik,kemitraan dengan Mega Finance dan mediasi Alhamdulillah motor bisa kembali kepemilik.
“Saya sangat berterima kasih kepada Mega Finance yang sudah bisa bantu motor keluar kembali ke pemilik atau konsumen dengan cara di cicil atau pelunasan khusus”Ucapnya.
Ia juga menambahkan sangat bangga dengan kekompakan dari jajaran LMP kabupaten Tangerang yang datang ke Mega Finance dengan damai santun tidak anarkis.
Dikesempatan yang sama redaksi mewawancara Marsugianto SH,selaku Sekjen LSM SIMBA mengatakan kami akan gempur pihak finance yg semena-mena. Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusial seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
“Penerima hak fidusial (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020./putusan-mk-leasing-tak-boleh-lakukan-penarikan-sepihak-harus-lewat pengadilan” Tegasnya.
Redaksi (Wendi)
Editor: Hasanudin
