April 20, 2025
IMG-20240606-WA0084
Advertisements

Jabarbanten.id-PANDEGLANG- Dengan adanya temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2023. Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang mengalami kelebihan pembayaran kepada pelaksana atau kontraktor sebesar Rp637 juta.

 

Untuk itu, sekretaris Komisi III DPRD Pandeglang Ade Muamar angkat bicara. Menurut dia, dengan adanya kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan negara, akibat lemahnya pengawasan terhadap pembangunan oleh DPUPR Kabupaten Pandeglang.

 

“Harus ditindaklanjuti segera. Jadi ke depan pengawasan harus ketat, karena saat ini saya menilai itu akibat pengawasan lemah,” kata Ade, Kamis (6/6/2024).

 

Untuk itu, kata dia, pada momen jadwal hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihaknya bakal mempertanyakan secara rinci persoalan tersebut.

 

“Ya nanti minggu depan kami hearing dengan Dinas, itu akan disampaikan. Tidak menutup kemungkinan, kita minta list perusahaan-perusahaan yang dianggap ada temuan,” tuturnya.

 

Ketua Fraksi PKB DPRD Pandeglang ini menegaskan, bakal mengupas tuntas persoalan tersebut. Namun pihaknya belum dapat memberikan rekomendasi agar pengusaha yang jadi temuan BPK RI tersebut.

 

“Saya belum bisa menyimpulkan dulu terkait blacklist atau tidaknya, nanti kita hearing dulu,” tuturnya.

 

Adanya Potensi kerugian negara atas kelebihan pembayaran kepada pelaksana atau kontraktor di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang, mencapai Rp637 juta.

Redaksi (Iman)

Editor: Hasan

Baca Juga  ULP Akui Tidak Melakukan Verifikasi Domisili Perusahaan Pemenang Tender Miliaran di Pandeglang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *