
Jabarbanten.id-Tangerang – Salah satu oknum guru inisial (M) di sekolah dasar negeri 02 Sukamurni Balaraja telah melanggar aturan biaya PIP dari dana pemerintah yang telah memungut anggaran dari wali murid sebesar Rp.100.000(Seratus Ribu Rupiah) dari per siswa yang mendapatkan PIP tersebut.
Ini terbukti banyak nya kekecewaan dan teguran dari wali murid kalau pihak oknum guru sudah melanggar hak dari wali murid yang sudah tentu dari anggaran PIP tersebut seharusnya buat biaya siswa bukan adanya potongan biaya dari oknum guru untuk memangkas anggaran PIP nya.
Ibu inisial E wali murid SDN 02 Sukamurni mengatakan hal ini kepada awak media bahwa betul adanya pemangkasan anggaran oleh oknum guru di anggaran PIP siswa nya.
“Betul pak ,jadi setiap pencairan PIP itu anggaran nya di potong Rp.100.000 untuk setiap siswa,kalau gak ngasih katanya pencairan gak akan dikasih”Tegasnya kepada awak media.
Disisi lain,Jahalim S,PD Kepala sekolah SDN 02 Sukamurni menyatakan belum mengetahui dengan adanya informasi ini.
“Saya belum mengetahui dengan adanya informasi ini,dan saya juga akan tindak tegas terhadap guru nya akan saya panggil ke ruangan saya”Terangnya kepada awak media saat konfirmasi ke ruangan kepala sekolah.
Perlu diketahui,Pada tahun 2024, sekitar 18,5 juta siswa di Indonesia memiliki kesempatan untuk menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari PIP, dengan total dana yang dialokasikan mencapai Rp 13,4 triliun. Besaran bantuan yang diberikan bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan, mulai dari Rp 450.000 hingga Rp 1,8 juta per tahun.24 Apr 2024.
Pasalnya,setiap pencairan PIP dari siswa yang mendapatkan tidak ada potongan biaya sepeserpun ,walaupun ada mungkin itikad baik dari wali murid dengan mengasih seadanya kepada guru yang sudah membantu siswa dan wali murid.
Redaksi (Wendi)
Editor: Hasan